JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap teguh pendirian dan selalu konsekuen atau Istikamah (baca: istikomah) dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Pada Senin (6/3/2023), petugas penegak Perda itu melakukan penertiban di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) dan Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Pasar Baru Gresik.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP menegaskan, jika upaya yang dilakukan semata hanya karena ingin menciptakan keindahan dan kenyamanan Kota Gresik. Selain menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Kita harus istiqomah dalam menertibkan PKL yang jualan di trotoar dan bahu jalan, karena PKL nya juga istiqomah melanggarnya. Kita harus bersabar dalam melakukan penertiban dengan melakukan pendekatan secara humanis,” kata Suprpato.
Selain mengganggu keindahan dan kenyamanan kota, kata Suprapto, keberadaan PKL yang jualan tidak pada tempatnya juga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
“Seperti yang dibahu jalan, otomatis para pengunjungnya juga memakan ruas jalan. Dan hasilnya, arus kendaraan tersendat bahkan macet. Selain itu yang riskan lagi, potensi terjadinya kecelakaan. Karena PKL memakan bahu jalan untuk jualan,” urai Suprapto.
Untuk itu, pihaknya berujar akan terus melakukan penertiban. Karena mewujudkan keindahan dan kenyamanan Kota Gresik merupakan salah satu program Bupati Gresik Fandi Akhmad yani bersama Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.
“Itu sesuai arahan bapak bupati dan ibu wakil bupati yang juga teuraikan dalam programnya yakni Nawa Karsa,” tandas Suprapto. (Bas/Saf)