JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan penertiban Pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum trotoar di areal depan Pasar Baru Gresik, Jalan Gubernur Suryo, Gresik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi mengatakan, tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban kota, kenyamanan masyarakat, dan kebaikan Pedagang itu sendiri. Dan trotoar ini merupakan fasilitas publik untuk pejalan kaki, bukan berjualan.
“Selain itu, juga untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan sini. Karena, jika jualan di trotoar jalan, imbasnya banyak kerumunan orang dan kendaraan serta transportasi lain, sehingga arus lalu lintas akan tersendat bahkan macet. Karena juga, lebar jalan otomatis menyempit akibat dampak dari sebagian pinggir jalan terpakai,” terang Suprapto kepada Javasatu.com, Jumat (27/1/2023).
Kata Suprapto, sebenarnya sudah disediakan kios bagi para Pedangan di dalam pasar untuk berjualan. Dia berujar, kedepan penertiban akan dilakukan terus dan rutin. Juga di lokasi lainya.
“Ini juga salah satu tugas kami dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik. Terlebih demi mewujudkan keindahan dan kenyamanan kota,” ujar dia.
“Semoga dengan penertiban ini saya berharap Pedagang mematuhi peraturan yang ada,” harap Suprapto. (Bas/Saf)