JAVASATU.COM-GRESIK- Waduk yang berada di Dusun Perengkulon Desa Melirang Bungah Gresik berubah menjadi lahan persawahan, petani setempat kelimpungan mencari air irigasi untuk mengolah lahan pertaniannya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, waduk seluas 7.000 meter persegi itu, bahkan diduga disewakan oleh oknum perangkat dusun setempat. Akibatnya, sejumlah petani setempat mengeluh dan hanya bisa pasrah.
Salah satu petani berinisial SUP saat ditemui awak media mengungkapkan, waduk Perengkulon sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena dijadikan lahan persawahan.
“Waduk tidak berfungsi, sehingga lahan sawah saya tidak teraliri air. Hanya air menunggu ketika musim hujan baru tanam,” kata dia kepada awak media di lapangan pada Minggu (14/8/2022).
Dalam keterangannya, SUP harus mengeluarkan Rp2 juta untuk membeli air untuk mengairi lahan pertaniannya.
“Habis dua juta, kalau musim kemarau untuk beli air. Kalau waduk berfungsi kan petani tidak bingung seperti ini,” ujarnya.
Untuk itu, SUP sangat berharap kepada pemerintah agar mengembalikan fungsi waduk Perengkulon sebagai penampungan air pertanian. Dan melarang keras pihak lain menguasai yang bukan sesuai fungsi dan haknya.
SUP juga mengungkapkan, berubahnya waduk Perengkulon itu sudah terjadi sejak belasan tahun lalu.
“Waduk itu disewakan oleh oknum perangkat dusun kepada petani setempat. Ini kan milik pemerintah daerah (Pemda), tapi infonya kok malah disewakan. Kini kondisinya sangat memprihatikan, ini jadinya bukan waduk tapi sawah,” tegas dia kepada awak media.
Petani lain, IR meminta agar pemerintah maupun swasta bisa melakukan normalisasi waduk sehingga manfaatnya bisa dirasakan petani.
“Kalau musim kemarau kering, kalau hujan tidak ada air untuk menampung,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Dusun (Kasun) Perengkulon Musamin tak menampik jika waduk milik pemda dijadikan lahan pertanian. Alasannya, karena dangkal.
“Untuk sementara lahan dangkal, jadi lahan pertanian,” ujarnya kepada awak media, Minggu (14/8/2022).
Musamin menambahkan, jika sebelumnya pemerintah desa sudah mengusahakan pengerukan tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Sudah diusahakan pengerukan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya awak media terkait informasi yang menyebutkan adanya oknum perangkat dusun menyewakan waduk Perengkulon dimanfaatkan menjadi lahan pertanian. Musamin tak menjawab.
Sebagai tambahan informasi, berdasar pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 06 Tahun 2011, pemakaian dan penggunaan sumber daya air seperti waduk irigasi pertanian semuanya sudah diatur dalam Permen tersebut. Terutama dalam ketepatan dan keberlanjutan penggunaannya. (Bas/Saf)