JAVASATU.COM-MALANG- Warga pengguna air bersih di perumahan Banjararum Asri, Estate dan View desa Banjararum kecamatan Singosari kabupaten Malang kelimpungan air bersih.
Diperoleh data dan informasi di lapangan, bahwa di perumahan tersebut terdapat sumur air artesis yang sedianya digunakan melayani kebutuhan air bersih untuk ratusan warga. Sumur artesis diketahui berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) dan dikelola pengembang perumahan setempat.
Salah satu warga pengguna, Aris mengungkapkan, air tidak mengalir sejak Rabu pagi (4/10/2023). Dan sekarang warga sangat membutuhkan air. Dirinya berharap ada solusi untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
“Airnya mati sejak Rabu sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Gimana ini, harus ada solusi. Kami semuanya butuh air. Tiba-tiba mati tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
Pantauan di lapangan, warga secara swadaya membeli air dari luar untuk mencukupi kebutuhan air bersih.
“Iya kami membeli air dari luar. Karena airnya tidak mengalir. Pompanya tidak menyala, mungkin pompanya rusak, mati,” kata dia.
Sementara itu, pengelola air bersih sumur artesis di perumahan tersebut, Trenggono mengaku pelayanan air bersih yang dikelola tidak mengalir dikarenakan ada kendala pompa air. Trenggono berujar akan segera memperbaikinya.
“Secepatnya kami akan memperbaiki,” ujar Trenggono kepada Javasatu.com melalui sambungan ponsel, Kamis (5/10/2023).
Lebih jauh, ia mengaku merasa merugi, karena banyak warga yang tidak membayar tagihan bulanan.
“Saya merugi. Untuk menunggu perbaikan air, warga swadaya membeli air sendiri. Karena ada 100 hingga 150 pelanggan yang tidak membayar. Saya rugi,” beber Trenggono.
Berdasar data yang diperoleh media ini, bukti pembayaran yang dikeluarkan pengelola untuk warga pengguna air menggunakan atas nama koperasi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menegaskan, terkait pelayanan air bersih, pengembang harus memberikan respon cepat kepada pengguna air.
“Karena ini masih menjadi tanggung jawab pengembang, artinya pengembang harus memberikan respon cepat terhadap penghuni di wilayah tersebut untuk kebutuhan air bersih,” jelas Zia, melalui sambungan ponsel saat dihubungi Javasatu.com.
Politisi Gerindra ini menegaskan, jika pengembang tidak mampu mengelola, sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah.
“Nah kalau memang pengembang itu tidak mampu ya sudah serahkan fasum fasos ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sehingga Pemkab bisa menangani persoalan tersebut. Ya sudah kalau sudah tidak mampu merespon cepat tentang problematika air ini, ya sudah serahkan ke Pemkab. Dan Pemkab harus cepat merespon juga,” papar Zia.
Di sisi lain, untuk mengelola usaha air bersih sumur artesis harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni, Permen PUPR nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha yang meliputi Izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri; Tarif Air Minum; dan Pengawasan kualitas, kuantitas dan kontinuitas dimiliki oleh Badan Usaha.
Tambahan informasi, saat ini, Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) di perumahan tersebut sudah diserahkan secara administrasi dan tahap proses penyerahan secara fisik. (Saf)