email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

by Agung Baskoro
26 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas fenomena penggunaan sound system besar atau sound horeg, Selasa (26/8/2025). Rakor ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Rakor berlangsung di ruang rapat Polres Malang dan dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres, serta perwakilan OPD terkait. Agenda utama membahas draf aturan teknis soal penggunaan sound system yang kerap memicu pro dan kontra.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menegaskan ada empat poin utama yang menjadi sorotan.

“Ada empat hal yang kami bahas, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” tegas Danang.

Meski masih tahap perumusan, Kapolres menekankan pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur. Aturan ini diharapkan bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan.

Ia menambahkan, pembatasan bukan berarti melarang hiburan rakyat. Regulasi akan tetap mengacu pada standar baku kebisingan sesuai Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA,” jelasnya.

BacaJuga :

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Selain itu, pembahasan juga menyinggung soal zonasi dan waktu penggunaan. Kegiatan masyarakat di hari kerja maupun akhir pekan tetap diperbolehkan, namun harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban. Penggunaan pengeras suara juga ditekankan tidak boleh melanggar norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan pemerintah daerah siap menyelaraskan aturan turunan dari SE tersebut.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” ujarnya.

Keputusan final terkait teknis pembatasan penggunaan sound horeg akan segera dirumuskan bersama dan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polres MalangSound HoregSound Horeg Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

Pemkot Malang Tetap Prioritaskan Penanganan Stunting Meski Efisiensi Anggaran 2026

Satresnarkoba Polres Malang Santuni Anak Yatim Peringati HUT ke-78 Reserse 

Polresta Malang Kota Gelar Rakor Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Jelang Nataru

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

KPU Kota Batu Tetapkan 171.350 Pemilih dalam PDPB Triwulan IV 2025

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

BERITA LAINNYA

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

TÜV Rheinland-EVSafe Dorong Standarisasi Keamanan Kendaraan Listrik di Indonesia

PWI Pusat Matangkan Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Subsidi 2026

Polres Wonogiri Beri Bantuan Alat Pertanian untuk Gapoktan Lambang Sari Selogiri

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d