JAVASATU.COM- Penyelesaian aset di kawasan Kavling Simpang Ijen, Kota Malang, memasuki tahapan penting. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme perikatan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sekaligus penetapan besaran tarif retribusi sebagai dasar penyelesaian administrasi aset tersebut.

Perkembangan itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Asep Kusdinar, saat memaparkan progres penyelesaian aset dalam kegiatan Desk Optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) bersama Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur di Kota Probolinggo, Senin (20/7/2026).
“Saat ini proses penyelesaian aset di kawasan Kavling Simpang Ijen memasuki tahapan menunggu penetapan Peraturan Gubernur yang mengatur mekanisme perikatan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, sekaligus menunggu pembahasan besaran tarif retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar penyelesaian berikutnya,” ujar Asep Kusdinar.
Asep menjelaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting agar proses perikatan hak atas tanah dapat berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, penetapan tarif retribusi akan menjadi dasar dalam penyelesaian administrasi antara pemerintah dan para pihak yang memanfaatkan lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, proses penyelesaian aset yang telah berlangsung selama ini dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai mampu menjaga kondusivitas sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, berbagai persoalan aset yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan dapat kita dorong menuju solusi melalui pendekatan kolaboratif. Kami menggandeng Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat. Hasilnya, proses penyelesaian berjalan kondusif tanpa harus melibatkan tindakan penertiban oleh Satpol PP, Polri maupun TNI,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian aset tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status lahan, tetapi juga memastikan hak dan kewajiban seluruh pihak dapat diselesaikan secara adil melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Negara hadir bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi yang adil. Karena itu kami mengedepankan musyawarah, pendampingan hukum, serta komunikasi yang terbuka agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” tutur Asep.
Dalam forum tersebut, langkah Bakorwil Malang mendapat apresiasi dari Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur. DPRD menilai penyelesaian aset melalui dialog, pendampingan hukum, dan sinergi lintas lembaga mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bakorwil Malang berharap proses penyelesaian aset di kawasan Simpang Ijen dapat segera memasuki tahap final setelah Pergub diterbitkan dan besaran tarif retribusi ditetapkan. Dengan demikian, penyelesaian administrasi aset dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (saf)