JAVASATU.COM- Camat Kebomas Tri Joko Efendi menegaskan hingga kini belum ada izin operasional yang diterbitkan Pemerintah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terkait rencana beroperasinya PT Hanwa Royal Metal, perusahaan peleburan logam yang menjadi sorotan warga. Penegasan itu disampaikan saat menerima aksi unjuk rasa puluhan warga RW 02 Kelurahan Gulomantung di Kantor Kecamatan Kebomas, Senin (13/7/2026).

“Kami akan membela kepentingan masyarakat. Kecamatan tidak mengeluarkan izin apa pun terkait operasional perusahaan ini. Semua harus melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” kata Tri Joko Efendi.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran warga yang menolak rencana operasional PT Hanwa Royal Metal. Dalam aksi tersebut, warga meminta pemerintah tidak menerbitkan izin sebelum seluruh ketentuan hukum, termasuk aspek lingkungan dan pelibatan masyarakat, dipenuhi.
Tri Joko juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen pemerintah kecamatan dalam mengawal aspirasi warga.
“Kalau panjenengan tidak percaya, berarti belum mengenal saya. Saya meminta maaf apabila ada kesalahpahaman. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan hati yang damai,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan pernyataan sikap yang menolak keberadaan industri peleburan logam di kawasan permukiman. Mereka menilai operasional pabrik berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut warga, proses peleburan logam berpotensi menghasilkan emisi debu halus (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), hingga logam berat seperti timbal, kadmium, dan merkuri. Selain itu, aktivitas peleburan juga dikhawatirkan menghasilkan senyawa dioksin dan furan yang berisiko bagi kesehatan, terutama anak-anak dan lansia.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan proses sosialisasi rencana operasional perusahaan yang dinilai belum melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak. Mereka menyebut undangan sosialisasi hanya diberikan kepada ketua RW tanpa melibatkan ketua RT maupun tokoh masyarakat.
Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha apabila seluruh persyaratan hukum belum dipenuhi. Mereka juga mendesak agar penataan ruang tetap memisahkan kawasan industri dengan kawasan permukiman.
Meski menolak rencana operasional pabrik di lokasi tersebut, warga menegaskan tidak menolak investasi. Mereka menyatakan mendukung investasi yang ramah lingkungan, memenuhi seluruh ketentuan hukum, serta ditempatkan sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Kami mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga. Industri harus berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman. Lingkungan yang sehat bukan pilihan, melainkan hak setiap warga negara,” demikian pernyataan sikap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hanwa Royal Metal, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga terhadap rencana operasional perusahaan tersebut. (bas/arf)