JAVASATU-MALANG- Polemik antara warga RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru Desa Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dengan pengembang Perumahan Green Village terkait berdirinya tembok pembatas, akhirnya terpecahkan.
Pihak pengembang akhirnya sepakat tembok pembatas antara Perumahan Green View Village dengan pemukiman warga di dua RT tersebut dibongkar.
Kesepakatan pembongkaran tersebut terjadi setelah adanya mediasi antara Muspika dan pihak pengembang di Kantor Kecamatan Singosari. Mediasi itu pun dilakukan secara tertutup.
“Tadi sempat berjalan alot. Karena pihak pengembang sempat tidak mau membongkar,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq di lokasi kejadian, Senin (24/1/2022).
Zia menekankan bahwa investasi di Kabupaten Malang harus tetap ramah lingkungan. Salah satunya dengan tetap memperhatikan kondisi warga sekitar yang juga diketahui telah lebih dulu tinggal di lokasi tersebut.
“Di site plan, titik ini adalah jalan. Ya sudah seharusnya jadi jalan. Dan kita minta untuk dijadikan jalan. Makanya tadi kami siap membongkar sama warga,” sambung Zia.
Ziapun memberikan batas waktu 7x 24 jam kepada pihak pengembang untuk segera membongkar pagar setinggi 2,5 meter tersebut.
“Jika memang (pengembang) tidak mau membongkar, kami (DPRD Kabupaten Malang) bersama warga, siap membongkar sendiri. Tadi sebenarnya juga sudah mau dibawakan crane untuk membongkar hari ini juga, tapi katanya (Dinas) Cipta Karya crane-nya rusak,” tukas Zia.
Sebelumnya diberitakan Warga RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru Desa Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang merasa terisolir, itu akibat Perumahan Green Village mendirikan tembok tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Akibatnya warga di dua RT tersebut merasa terganggu mobilitasnya, itu karena tetutup tembok tinggi yang dianggap memisahkan hubungan baik dan terbatasnya komunikasi antar kedua RT tersebut. (Agb/Saf)
Comments 13