JAVASATU-MALANG- Adanya arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, obyek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ditutup secara total mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya COVID-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat, maka seluruh obyek daya tarik wisata alam di kawasan TNBTS ditutup secara total” kata Plt Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani dalam tulisan pengumuman resminya, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga:
-
Ditutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Kota Batu Pasrah Ikuti Kebijakan – Nusadaily.com
-
Salak Condet Maskot Jakarta, Nasibmu Kini – Kliktimes.com
-
Selama PPKM Darurat, Dewanti Rumpoko: Mall dan Tempat Wisata di Kota Batu Wajib Tutup! – Tugujatim.id
Selain itu di akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat turut ambil andil untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
“Mari bersama memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas). Semoga pandemi ini segera berakhir ya sahabat, agar rindu kalian kepada Bromo dan Semeru segera terobati” tulis dalam akun Instagramnya. (Dik/Saf)
Comments 12