JAVASATU.COM-MALANG- Sebuah tindakan cukup memilukan terjadi di RW 011 desa Banjararum kecamatan Singosari kabupaten Malang. Seorang jenazah ‘ditolak’ dimakamkan di wilayah setempat.
Hal itu dialami salah satu keluarga warga yang meninggal dunia, Syarif Hidayatullah. Ia mengungkapkan, penolakan itu dilakukan oleh Ketua RW 011 tepatnya di dalam Perumahan Bumi Banjararum Asri.
“Di luar KTP setempat tidak boleh di makamkan di sini, aturan desa demikian, lahan makam sudah sempit, kata Pak RW bilang begitu,” kata Syarif mengungkapkan, Kamis (12/10/2023).
Syarif mengaku tidak mengetahui aturan telah berubah. Bahkan dia tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari perangkat setempat.
“Setahu saya orang yang tidak ber KTP sini boleh di makamkan di sini asal ada kontribusi. Dulu katanya kontribusinya Rp2,5 juta.. Tapi sekarang berubah, dan tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba mendadak berubah. Kapan hari ada orang meninggal boleh di makamkan di sini,” beber Syarif.
“Kontribusi itu setahu saya untuk pengganti lahan makam. Dan saya bersedia membayar kontribusi itu. Tapi tetap ditolak. Orang tua saya setiap dua bulan sekali ada di rumah saya karena harus kontrol kesehatannya di Malang, karena BPJS nya juga sudah kami pindahkan ke Malang. Yang terakhir ini sudah sebulan di rumah saya untuk keperluan kontrolnya,” imbuh Syarif membeberkan.
Untuk itu, Syarif menyayangkan kejadian ini. Berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di warga lainnya.
“Jika aturannya berubah, perangkat harus gencar menyosialisasikan, biar warga tahu, kasihan. Semoga kejadian ini tak terulang lagi. Aturan itu juga harus diketahui oleh semua warga, tidak boleh hanya beberapa orang saja yang mengetahui,” urai Syarif mengungkapkan.
Ketua RW011 desa Banjararum, Eko Adi Cahyono saat ditemui membenarkan telah menolak pemakaman. Ia beralasan ingin menegakkan aturan yang ada.
“Itu aturan wilayah RW sini. Aturan ini hasil sharing dengan beberapa ketua RW yang ada di desa Banjararum. Karena lahan makam semakin habis. Aturan ini tidak tertuang di peraturan desa (Perdes).,” ungkap Eko, Kamis (12/10/2023).
Eko mengklaim bahwa aturan ini sudah sering disosialisasikan saat melakukan rapat RW bersama ketua RT di wilayahnya.
“Aturan ini sudah sering disosialisasikan saat rapat,” Eko mengakui.
Bahkan, Eko menegaskan, jika kontribusi pengganti lahan makam sebesar Rp2,5 terlalu murah. Ia berencana akan menaikkan besaran kontribusi.
“Kata para ketua RW di desa Banjararum besaran kontribusi pengganti lahan makam segitu terlalu murah,” terang Eko.
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Banjararum melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Sutrisno mengatakan, terkait lahan makam, warga di Perumahan Bumi Banjararum Asri agar mengelola sebaik-baiknya sesuai hak masing-masing.
“Kalau untuk Perumahan kan sudah ada Fasum nya, monggo dikelola dengan baik, dipergunakan untuk yang berhak,” jelas Sekdes Sutrisno saat dikonfirmasi.
Terkait penggunaan lahan makam di Perumahan, Sutrisno menegaskan belum bisa mengacu pada Perdes setempat.
“Untuk perumahan harusnya ada paguyuban dan membuat aturan paguyuban,” tegas Sekdes mengakhiri. (Saf)