JAVASATU-MALANG- Sejumlah warga di RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru Desa Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang merasa terisolir, lantaran telah berdiri tembok pembatas antar kedua RT di lingkungannya.
Ketua RT 1 RW 10 Perumahan Green Village Desa Candirenggo, Arifin menilai, pembangunan tembok pembatas dari pihak Perumahan Green Village di wilayahnya tanpa adanya sosialisasi dahulu ke warga. Arifin juga mengaku, ia bersama warganya merasa terisolir dan sangat terganggu mobilitasnya terkait keberadaan tembok pembatas itu.
“Ya jadi tidak ada jalannya. Kalau warga lewat ya mepet-mepet di jalan kampung” kata Arifin, Senin (24/1/2022).
Arifin juga menganggap, pihak Perumahan Green Village bertujuan ‘memisahkan’ hubungan baik dan membatasi komunikasi warga di kedua RT yang terjalin selama ini. Namun, setelah tembok itu berdiri sejak sekitar 10 hari yang lalu, terpaksa hubungan menjadi terhambat.
“Contohnya kalau ada warga saya (RT 1 Perumahaan Green Village) yang meninggal, itu yang membantu merawat jenazah juga warga RT 2 dan 3. Kalau begini kami jadi terpecah. Sebelumnya, kedua warga di sini terjalin hubungan yang harmonis, salah satunya jika ada salah satu warga yang punya hajat ataupun kesusahan, mereka saling membantu, seperti itu” ungkap Arifin.
Kata Arifin, dengan berdirinya tembok itu tidak hanya menggangu warga RT 2 dan 3, namun warga RT 1 juga merasa terbatasi pula aktifitasnya.
Pembangunan Tembok Pembatas Tanpa Ada Sosialisasi ke Warga Dahulu
Arifin menjelaskan, sebelum tembok itu dibangun juga tidak ada sosialisasi apapun dari pihak perumahan. Hanya ada beberapa orang yang ia ketahui sebagai orangnya pengembang perumahan, mengatakan bahwa tempat itu akan dibangun tembok.
“Ya cuma bilang aja bahwa tempat itu mau dibangun tembok. Tidak ada komunikasi seperti rundingan atau musyawarah terkait rencana dibangunnya tembok tersebut,” terangnya.
Pada awalnya pembangunan sempat di hentikan oleh pihak Kecamatan Singosari. Namun tidak berselang lama, pembangunan tembok itu kembali dilanjutkan. Informasinya telah disetujui oleh pihak kecamatan.
“Sempat distop oleh Pak Camat. Lalu selang beberapa hari dilanjutkan pembangunannya. Pekerja yang mengerjakan bilang bahwa disuruh Pak Camat,” imbuh Arifin.
Menurutnya, berdirinya tembok tersebut membuat geram masyarakat yang ada di RT 2 dan RT 3 serta RT 1 di perumahannya. Puncaknya, pada Selasa (18/1/2022) lalu, sejumlah warga diundang untuk mediasi di Balai Desa. Namun karena merasa tidak ada solusi dari pihak Desa Candirenggo, ia bersama sejumlah warga yang geram akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi dengan kecewa.
“Lha kalau tidak ada solusi, kenapa kami diundang. Ya saat itu saya marah-marah sama beberapa warga. Hingga akhirnya kami memutuskan untuk pergi,” tegas Arifin.
Baca Lainnya: Kecelakaan Maut Muara Rapak, Ngeri Tronton Sapu Belasan Kendaraan
Ia berharap agar tembok tersebut dapat dibuka kembali sebagai akses warga RT 2 dan 3 RW 10 Dusun Karangwaru, maupun warga yang ada di RT 1 Perumahan Green Village.
“Ini Perumahan Green Village, dulu namanya Perumahan Bukit Singosari Raya. Ya kami berharap agar tembok itu dibuka. Warga kampung itu kan juga ada yang buka warung, biasanya juga disana berkumpulnya, sekarang jadi tidak bisa. Biasanya kan silaturahmi ke orang kampung, sekarang jadi tidak bisa,” terang Arifin. (Agb/Saf)