JAVASATU.COM-MALANG- 6 saksi yang dimintai keterangan di Mapolres Malang terkait Tragedi Kanjuruhan itu berasal dari Aremania dan keluarga korban.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, membenarkan jika 6 orang saksi itu dimintai keterangan, untuk pemenuhan pemberkasan penyidikan dari Direskrimum Polda Jatim atas rekomendasi dari LPSK.
“Hari ini ada 6, itu tambahan saksi atas permintaan, permohonan dari LPSK. Dalam rangka pemenuhan unsur pasal 359 dalam proses penyidikan,” kata Kholis. Senin (24/10/2022).
Kholis menambahkan, Polres Malang dalam hal ini hanya sebagi fasilitator. Hal itu hanya untuk memudahkan proses pemintaan keterangan terhadap saksi-saksi.
“Mengapa dilakukan di Mapolres Malang? Ini mempertimbangkan akses bagi para saksi untuk memberikan keterangan sehingga dari pihak Polda meminta bantuan. Sehingga untuk para saksi tidak jauh-jauh ke Surabaya,” ungkapnya.
Selanjutnya hasil dari keterangan para saksi, nantinya akan diserahkan kepada penyidik Direskrimum Polda Jatim. Pertanyaan permintaan keterangan kepada saksi pun telah disusun oleh penyidik Direskrimum Polda Jatim.
“Kami mengikuti Polda, dan hasilnya kami serahkan ke Direskrimum. Berbeda-beda tergantung kesaksiannya masing-masing. Ada kurang lebih, yang kami monitor lebih dari 17 pertanyaan,” Kholis mengakhiri. (Agb/Saf)