JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/3/2025) siang. Sidang kedua ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dibacakan oleh pengacara Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH. Dalam pembelaannya, ia menyebut dakwaan JPU kabur dan tidak jelas.
Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pernyataan. Isa Zega pun secara lantang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Mohon izin yang mulia, saya mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan sudah kami buat,” ujar Isa Zega di persidangan.
Alasan pengajuan penangguhan tersebut, menurut Isa Zega, karena dirinya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Dalam perkara ini, justru pelapor yang tidak kooperatif. Saya selalu mengikuti prosedur dan tidak mungkin kabur,” tegasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH menyatakan belum bisa mengambil keputusan langsung. Ia akan mempertimbangkan lebih lanjut sebelum mengeluarkan penetapan.
“Kami akan menanggapi permohonan ini dengan mengeluarkan penetapan. Keputusan bisa berupa perubahan status menjadi tahanan kota, tahanan rumah, atau justru tidak dikabulkan sama sekali,” kata Ayun Kristiyanto, SH, MH.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (Agb/Arf)