JAVASATU.COM-MALANG- Perkara kasus investasi ‘bodong’ yang digawangi Wahyu Kenzo dalam Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) akan segera disidang. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan terus menyempurnakan berkas.
Dinar Wahyu Saptian Dyfriq alias Wahyu Kenzo dan Bayu Walker yang menjadi aktor utama perkara kasus Robot Trading sebelumnya telah dilimpahkan ke ranah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Penyempurnaan berkas terus dilakukan secara mendetil, karena barang bukti dalam perkara ini cukup banyak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH mengatakan, telah ada sejumlah Jaksa yang ditunjuk untuk menyidang Wahyu Kenzo, dan Bayu Walker.
“Sejauh ini kami masih melengkapi berkas berkas, dakwaan untuk segera kita limpahkan ke persidangan. Untuk saat ini kami baru menerima dua tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Senin (24/7/2023).
Kejari Kota Malang menyiapkan 7 orang JPU untuk persidangan Wahyu Kenzo. Lanjut Eko, setelah lengkap berkasnya segera ada jadwal untuk pembacaan dakwaan di PN Kota Malang.
“Dakwaan akan diteliti lebih detil agar lebih sempurna untuk segera dilimpahkan. Diantaranya uang tunai, kendaraan mewah dan beberapa aset mewah milik Wahyu Kenzo,” tegasnya.
Sebelumnya, dua orang terkait perkara Investasi Robot Trading ATG telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dari Bareskrim Polri. Wahyu Kenzo adalah Founder ATG sementara Bayu Walker selaku operator IT Robot Trading ATG. (Dop/Saf)