email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Klarifikasi Seorang Majikan di Gondanglegi Malang Yang Diduga Menyekap Karyawannya, Memastikan itu Tidak Benar

by Agung Baskoro
1 April 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemilik toko grosir sembako, F (40) warga Desa/Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang diduga melakukan penyekapan terhadap mantan karyawannya, GF (18) warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mendatangi Polres Malang, dalam klarifikasinya menyatakan tidak pernah ada penyekapan.

Seorang majikan klarifikasi didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)

Melalui kuasa hukumnya F, Hatarto Pakpahan yang saat itu mengklarifikasi laporan GF di Polres Malang terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh kliennya selama 10 hari yang sebagaimana dilaporkan sebelumnya menyatakan itu tidak benar.

“Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang,” ungkapnya saat ditemui, Jum’at (1/4/2022).

Menurut penuturan Hatarto, selama 10 hari tersebut GF diminta tinggal di rumah F akibat adanya permasalahan yang perlu diselesaikan, terkait kerugian yang dialami F sekitar Rp 1 miliar, karena diduga digelapkan oleh GF.

“Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GR,” jelasnya.

Maka untuk kelancaran mempertanggung jawabkan dan untuk menemui beberapa penagih, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari.

“Namun, karena GR dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya,” jelasnya.

BacaJuga :

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Hatarto juga memastikan, di dalam kamar tersebut juga tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.

“Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk keluar sebenarnya terbuka lebar,” katanya.

Sementara terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh GF, Hartato menyebut bahwa GF kerap melakukan penyimpangan dalam proses penjualan sembako.

“Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF,” katanya.

Dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar. Namun permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, atau tidak sampai keranah kepolisian.

“Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut. Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp 1 miliar itu menjadi Rp 800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F,” tuturnya.

“Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan,” sambungnya.

Terkahir, Hatarto mengklarifikasi bahwa GF selama bekerja sejak tahun 2020 lalu masih di bawah umur. Sebaliknya, saat itu pihaknya sudah menginjak usia 18 tahun, sekaligus telah berstatus menikah.

“Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa,” katanya.

Selain itu, selama bekerja GF juga digaji sebesar Rp. 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan.

“Kalau terkait F menekan GF untuk memenuhi target omset senilai Rp 30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualan mencapai target Rp 30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa GF melaporkan kasusnya ke Polres Malang dengan dalil penyekapan selama 10 hari oleh majikan tempatnya berkerja di sebuah toko grosir sembako yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Ia membuat laporan ke Mapolres Malang didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro. Agus menganggap majikan tersebut telah melanggar Pasal 330 KUHP. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GondanglegiPenyekapan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

PDAM Gresik Pastikan Keluhan Pelanggan Ditangani: “Meski Kerusakan Sekecil Jarum Suntik”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

Prev Next

POPULER HARI INI

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved