JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perkara menantu Beni Jaya (38) pidanakan mertua Bambang Sugiarto (72) di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen ditunda karena para saksi tidak hadir. Sedianya pada Selasa (25/10/2022) sidang diagendakan permintaan keterangan para saksi.
Kuasa Hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi SH MH mengatakan, ada 4 orang saksi yang seharusnya dihadirkan pada sidang kali ini. Namun, seluruh saksi tersebut tidak hadir.
“Jaksa jadwalnya hari ini memanggil 4 saksi, tidak ada yang hadir. Jadi sidang ditunda minggu depan,” jelasnya.
Lebih jauh, Suhendro menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dakwaan. Tetapi, pihak terdakwa dalam hal ini Bambang Sugiarto memilih tidak mengajukan eksepsi.
“Karena saya tidak menyatakan eksepsi di dalam dakwaannya, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Suhendro Priyadi juga mengungkapkan, sedianya sidang digelar pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 16.50 WIB.
“Ya mau bagaimana lagi, di persidangan kan antre begitu banyak. Ya kita terima, memang kondisinya seperti ini,” ucapnya. (Agb/Nuh)