JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan Kasus Penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tidak dihadiri langsung oleh pihak saksi ahli.

Oleh karenanya, pihak majelis hakim menolak saksi Ahli dari JPU yang hadir dalam persidangan via online. Hal tersebut lantaran Majelis Hakim ingin agar Saksi ahli datang secara langsung guna mencapai titik terang dalam bergulirnya kasus ini.
“Tadi di dalam ruang sidang, Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa, hadir secara online. Karena belum datang secara offline, maka majelis hakim menolak,” ujar Albert Evans Hasibuan, Kuasa Hukum Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau dikenal sebagai Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Rabu (29/11/2023).
Pihak kuasa Hukum Wahyu Kenzo dan Tim menanggapi keputusan Majelis Hakim dengan apresiasi positif. Menurut tim, apa yang diputuskan Majelis Hakim adalah keputusan tepat untuk segera menemukan titik terang atas kasus ini.
“Majelis hakim yang meminta agar saksi ahli hadir secara offline. Supaya perkara ini menjadi terang benderang. Sudah ada kesepakatan dari majelis (secara offline) yang disampaikan minggu lalu. Tapi jaksa belum bisa menghadirkan,” ungkap Albert.
Tim mengaku akan kooperatif dan menerima serta mengikuti segala keputusan majelis hakim. Sembari mengamati jalannya persidangan kedepan, Tim berencana untuk memanggil sejumlah saksi ahli dari sejumlah universitas di Indonesia pada persidangan berikutnya, Minggu depan.
“Kami rencana akan menghadirkan 2 sampai 3 saksi ahli dari sejumlah universitas di Indonesia. Tapi tergantung berjalannya sidang terakhir seperti apa nanti kita lihat lebih jauh,” tutup Albert. (Dop/Saf)