
Javasatu,Malang- Adalah pemilik akun Facebook Agustian Siagian SH yang dilaporkan Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SANDI) ke Polres Malang. Pelaporan itu terkait dugaan berita palsu atau hoaks. Kamis (3/12/2020).
“Saudara Agustian Siagian SH kami duga adalah pemilik akun media sosial Facebook yg bernama Agustian Siagian SH, dengan tanpa hak telah melakukan penyebar luasan video Bapak Didik Gatot Subroto, dimana beliau sebagai Cawabup paslon 1, dengan muatan konten hoaks yang bertulisan ‘Didik Saja Pilih Nomer 3′” kata Tim Hukum SANDI, Rudi Santoso SH. Kamis (3/12/2020).
Rudi menjelaskan, pada akun itu terdapat keterangan tulisan yang seakan-akan direkayasa oleh Agustian.
“Perbuatan yang bersangkutan kami anggap memenuhi unsur pada pasal 14 junto 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana” terangnya.

Terakhir Rudi menegaskan tidak akan mentolerir penyebaran informasi palsu itu. Sebagai tim hukum SANDI, Rudi juga berharap bisa mewujudkan Pilkada yang bermartabat. Jadi informasi palsu adalah musuh bersama yang harus diperangi.
“Kami cukup menyesalkan dengan tindakan yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan juga berprofesi sebagai praktisi hukum. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama, kedepan tidak lagi ada hal-hal yang demikian” Rudi mengakhiri. (Agb/Saf)
Comments 1