Javasatu, Malang- Per tanggal 1 Februari 2020 tarif jasa administrasi Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan (dahulu PDAM) naik.
Kenaikan tarif jasa administrasi tersebut berlaku semua golongan, baik pelanggan, rumah tangga, instansi pemerintah, maupun industri. Namun, tidak berlaku pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Penyesuaian tarif jasa administrasi tersebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020 nanti untuk semua jenis golongan pelanggan. Tapi, untuk pelanggan air bersih Perumda Tirta Kanjuruhan yang berkategori MBR (Golongan Rumah Tangga A1), tidak kita kenakan tarif penyesuaian jasa administrasi,” jelas Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. Selasa (22/1/2020).
Menurut Syamsul, penyesuaian jasa administrasi tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Penyesuaian tarif jasa administrasi tersebut, lanjut Syamsul, sudah melalui kajian dari beberapa komponen, sehingga penyesuaian tarif ini, sudah bisa dilaksanakan.
“Penyesuaian tarif itu diberlakukan guna meningkatkan pelayanan serta meningkatkan kepuasan pelanggan yang ada sebanyak 125,689 Sambungan Rumah (SR),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM) Soemito mengatakan, penyesuaian jasa administrasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Kami berharap dengan penyesuaian jasa administrasi ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada pelanggan, dan nantinya bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” tegasnya.
Berikut daftar kenaikan tarif jasa administrasi sesuai dengan jenis golongan pelanggan :
1. Sosial Umum dan Khusus dari Rp.7.000 menjadi Rp.10.000,-
2. Rumah Tangga A2 dari dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
3. Rumah Tangga A3 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
4. Rumah Tangga A4 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
5. Rumah Tangga A5 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
6. Instansi Pemerintah (IP)/TNI/Polri dari Rp.10.000 menjadi Rp.17.500,-
7. Niaga Kecil dari Rp.12.500 menjadi Rp.17.500,-
8. Niaga Besar dari Rp.12.500 menjadi Rp.20.000,-
10. Industri Kecil dari Rp.15.000 menjadi Rp.25.000,-
11. Industri Besar dari Rp.15.000 menjadi Rp.40.000,-
(Agb/Arf)