Javasatu, Malang – Untuk menjaga netralitas pengawas pemilu tingkat kecamatan dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020 mendatang, Bawaslu setempat mensyaratkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan untuk membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi pengurus partai politik selama lima tahun sebelumnya.
” Dalam proses perekrutan Pengawas Kecamatan kami sodorkan pernyataan kepada mereka (calon Panwascam ; red) bahwa tidak terlibat Partai Politik tertentu,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, Senin (9/12/2019).
Menurutnya surat penyataan itu wajib ditandatangani dan memiliki konsekwensi hukum sehingga Bawaslu tidak perlu melakukan verifikasi kebenarannya.
“Kami tidak perlu mengecek kebenaran pernyataan itu,” terangnya.
Namun, ditegaskan apabila dalam perjalanan menjalankan tugas ebagai anggota Panwas Kecamatan diketahui pernah terlibat sebagai pengurus partai politik, maka akan berdampak hukum.
“Karena dalam proses perekrutan telah membuat penyataan tidak pernah terlibat sebagai pengurus partai politik.
Ia menambahkan, panitia pengawas kecamatan yang terpilih akan dilantik pada 20 desember mendatang.
Diharapkan, mereka yang terpilih bebas dari partai politik sehingga dalam proses pengawasan pilkada 2020 nanti Bawaslu bisa betul betul netral.(Js)