Javasatu,Malang- Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang resmi malam ini disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Senin (11/05/2020).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, dirinya akan mulai menegakkan jam malam saat PSBB tersebut diberlakukan, terutama di 14 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada.
“Kami akan terapkan jam malam, kami akan tegakkan peraturan, nanti akan dibantu personel dari Polres dan Kodim. Kita hanya terapkan 14 kecamatan. 3 Kecamatan yaitu Ngantang, Pujon, dan Kasembon nantinya akan dipantau oleh Polres Batu” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, untuk penegakkan PSBB, akan menerapkan sanksi tegas jika ada yang melakukan pelanggaran dalam Perbup.
“Contohnya nanti ketika ada yang berboncengan dua tapi tidak serumah atau berkerumun kami akan bawa KTP-nya dan kalau kembali lagi ketahuan akan kami beri sanksi” pungkas Hendri. (Agb/Arf)