Javasatu,Malang- Pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berakhir pada 28 November 2020.
Administrator Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Malang Selatan, Fatkurozi mengatakan, agar para Wajib Pajak (WP) memanfaatkan disisa waktu tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Para WP agar segera memanfaatkan momen ini sebelum mendekati akhir. Nanti jika mendekati akhir dikhawatirkan membeludak” jelas Fatkurozi, Administrator KB Samsat Malang Selatan, Jumat (13/11/2020).
Terkait jam pelayanan, Fatkurozi menjelaskan, dirinya sudah mengantisipasi jika terjadi lonjakan disisa waktu batas akhir
“Sebenarnya sudah mulai Agustus lalu pelayanan kita ajukan jam 7, kita sudah melayani, supaya tidak antri panjang. Kan sebenarnya pelayanan kita mulai jam 8 pagi,” ungkap Fatkurozi.
Diungkapkan, hingga mendekati akhir penutupan penghapusan denda ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur sudah terpenuhi.
“Mungkin tidak akan diperpanjang lagi karena sudah terpenuhi” ungkapnya.
Dibeberkan, dengan adanya penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, dirinya mengaku, bahwa kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
“Yakni, Bapenda Provinsi Jawa timur diuntungkan dengan PAD nya naik. Kenaikan itu mencapai 20 persen. Dan tentunya para WP juga ringan dalam membayar denda pajak kendaraan, karena dendanya sudah dihapus” pungkas Fatkurozi. (Agb/Arf)