Javasatu, Malang- Untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jalur Lingkar Utara (JLU) sepanjang 10 km tepatnya di jalan Karangploso Kabupaten Malang yang menghubungkan kecamatan Bumiaji kota Batu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan mengambil alih penanganannya.
Dengan begitu jalan yang semula aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut, tak lama lagi akan beralih menjadi aset milik Pemprov Jatim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Batu, M. Chori mengatakan pengambil alihan dari pemerintah kabupaten dan kota itu diharapkan mampu mengurai kemacetan di JLU Karangploso-Bendo terutama saat musim libur.
“Kota Batu sekarang ini seolah tidak lepas dari kemacetan, oleh karena itu Pemkot Batu bersinergi dengan Pemkab Malang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas akses jalan raya Bendo yang menghubungkan Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,”jelas M. Chori, saat dihubungi di Kantornya, Rabu (15/1/2020).
Dijelaskannya, dalam pembahasan peningkatan dan perbaikan akses jalan ini, kedua Pemerintah Daerah yaitu kota Batu dan Kabupaten Malang telah membuat kesepakatan. Bahwa Dalam waktu dekat jalan lingkar utara akan diserahkan asetnya menjadi milik pemprov Jatim.
“Pemkot Batu, Pemkab Malang dan Pemprov, sudah sepakat, jika ruas jalan dari pertigaan Karangploso sampai jalan Dieng, tepatnya sampai pertigaan Bendo Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu akan berubah setatusnya menjadi jalan Propinsi Jatim,”terangnya
Chori juga mengungkapkan jika peningkatan status jalan yang menghubungkan kedua daerah ini atas dasar pertimbangan Pemerintah Daerah masing- masing. Hal ini sebagai dampak dari rencana pembangunan jalan tembus Kabupaten Pasuruan menuju Kota Batu.
“Dalam rencana itu Pemerintah provinsi Jatim sudah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) yang sudah ditawarkan pada Pemkab Pasuruan, Pemkab Malang dan Pemkot Batu. Namun di antara ketiganya belum menemukan kata sepakat” jelasnya
Persoalan jalan tembus, lanjutnya karena banyak faktor yang harus disepakati, seperti nilai ganti rugi lahan milik masyarakat belum ada kejelasan dan faktor-faktor lain ketiga daerah tersebut belum ada titik temu.
“Sebagai alternatif lain, Pemkot Batu dan Pemkab Malang bersepakat bahwa ruas jalan mulai pertigaan Karangploso Kabupaten Malang hingga pertigaan Bendo Kota Batu diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jatim. Dengan demikian semua proses pelebaran jalan hingga penanganan maupun perawatanya nantinya akan menjadi hak Dinas Binamarga Propinsi Jatim,”urainya.
Iapun berharap jika proses penyerahan jalan ini sudah final, maka Pemerintah Provinsi Jatim akan segera melakukan proses kepastian MoU ketiga belah pihak. Karena sesuai instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah untuk segera melakukan percepatan konektifitas antara Surabaya dengan Kabupaten Malang dan kota Batu. (Yno/Arf)