Jaring Informasi Pasuruan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menghimbau kepada para kepala desa (kades) untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Himbauan ini dinilai penting, mengingat jika desa punya Bumdes dan pengelolaannya berjalan lancar, maka akan berimbas pada meningkatkan pendapatan desa itu sendiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, BUMDes sendiri merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya berasal dari desa. Modal yang disisihkan nantinya bisa dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan ataupun meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik.
“Pendapatan inilah yang menjadikan desa lebih mudah mengupayakan pembangunan tanpa bergantung pada pemerintah di atasnya. Dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah,” kata Huda, Rabu (31/3/2021) siang.
Di Kabupaten Pasuruan, jumlah desa yang memiliki Bumdes sebanyak 166 desa. Padahal jumlah desa se-Kabupaten Pasuruan mencapai 341 desa, sehingga masih ada 175 desa yang belum punya Bumdes.
Oleh karenanya, Huda meminta para Kades untuk mempunyai percepatan dalam pembentukan Bumdes. Percepatan tersebut bisa diambil dari anggaran yang ada di DD (Dana Desa).
“Dalam DD itu tak hanya digunakan untuk kegiatan BTT, Penanganan Covid-19, PPKM Mikro ataupun penanganan stunting, tapi juga bisa dialokasikan untuk pembiayaan pembentukan Bumdes,” terangnya.
Untuk membentuk Bumdes, Pemerintah Desa harus punya perencanaan. Perencanaan ini meliputi pembentukan organisasi, penentuan jenis usaha, pengaturan jalannya usaha. Kata Huda, kesemuanya harus direncanakan secara matang demi terwujudnya badan usaha yang terus berkembang.
“Perencanaannya harus matang dan terperinci. Harus memperhatikan apa jenis usaha yang akan dibangun, keuntungannya bagaimana, mempekerjakan siapa saja, semuanya harus detail,” urainya.
Selain dalam hal perencanaan, untuk membangun Bumdes yang baik, kuncinya adalah pengelolaan dari pihak desa. Menurut Huda, aset yang dimilikinya bisa dijadikan acuan untuk mendapatkan benefit. Benefit inilah yang secara tidak langsung akan menjadi tonggak utama dalam menambah pendapatan desa.
“Keuntungan yang utama jelas membantu masayarakat setempat dalam meningkatkan perekonomian. Betapa tidak, masyarakat yang semula tidak produktif, jelas akan terbantu dengan adanya badan usaha ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa Pemdes harus bisa mengajak masyarakat untuk memajukan Bumdes itu sendiri. Sebab, partisipasi masyarakat inilah yang akan meminimalkan pengangguran. Masyarakat bisa bekerja, dan memiliki pendapatan tetap. Pendapatan inilah yang akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan.
“Kebetulan Pak Bupati sekarang mengajak Bank Jatim, sehingga para wajib pajak bisa membayar PBB P2 melalui Bumdes. Ini contoh bahwa perekonomian desa akan lebih kuat. Ini berkat dari kemandirian desa dalam mengelola badan usahanya. Penguatan ekonomi desa jelas akan berdampak pada majunya desa tersebut,” tutupnya. (*)