Javasatu,Gresik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik akan menindak tegas Pasangan Calon (Paslon) Bupati Gresik yang menempelkan stiker di kaca belakang kendaraan angkutan umum (angkot), dan angkutan desa (angdes).
“Kami akan menindak tegas kepada tim kampanye paslon” ujar Imron Rosyadi, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi, Selasa (13/10/2020).

Imron Rosyadi mengungkapkan, dirinya akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Gresik, Panwascam, KPU, Kepolisian terkait stiker dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Iya PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu juga telah diatur terkait larangan tersebut. Di dalam PKPU ini mengatur peserta pemilu hanya bisa menggunakan mobil pribadi berplat hitam untuk tempat penempelan branding” terang Imron.
Selain itu, lanjut Imron, pada UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 angkutan umum tidak boleh ditempeli branding paslon.
“Maka secepatnya kami akan melakukan penertiban” pungkas Imron. (Bas/Nuh)