Javasatu,Malang- Sudah dalam rencana Satuan Lalulintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, bahwa akan segera dipasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada setiap perempatan jalan dan titik yang dianggap rawan kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eka Hafi Lutfi mengatakan, di wilayahnya memang sudah perlu menerapkan tilang berbasis teknologi informasi ini.
“Saya rasa di Kabupaten Malang sudah perlu ya. Mengingat aktifitas lalu lintas juga meningkat,” terang pria yang akrab di sapa abah Lutfi itu. Rabu (7/4/2021).
Menurutnya penerapan ETLE juga menjadi satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas. Tapi masih butuh sosialisasi terlebih dahulu.
“Sekarang kalau kita sosialisasi terus tapi kelengkapan rambu lalu lintas juga minim, ya bisa kurang optimal. Begitu juga, jika keduanya sudah lengkap tapi tidak ada penindakan jika ada pelanggaran, juga akan kurang optimal,” kata abah Lutfi
Jika mengacu pada program kepolisian, penempatan ETLE bisa terpasang di semua simpangan. Terutama di titik dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang tinggi serta aktifitas lalu lintas yang tinggi pula.
“Kalau masukannya memang ada 10 titik. Tapi untuk awal, di prioritaskan dua titik itu dulu. Di exit tol sebagai tumpuan keluar masuknya kendaraan menuju Kabupaten Malang. Mungkin bisa di exit tol Lawang atau exit tol Singosari. Kedua di Ibukota Kabupaten Malang, tepatnya di simpang empat Kepanjen.” tukas abah Lutfi.
Data kami terima 10 titik camera ETLE yang direncanakan dipasang di wilayah hukum Polres Malang antara lain:
1. Simpang empat Talangagung
2 .Simpang empat Kepanjen
3. Simpang tiga PLN Kepanjen.
4. Simpang tiga Pindad Turen
5. Simpang empat Krebet Bululawang
6. Simpang tiga Patal Lawang
7. Simpang empat Karanglo
8. Simpang tiga Karangploso
9. Simpang tiga Dau
10. Simpang tiga Kebonagung
(Agb/Nuh)