Javasatu,Malang- Meski Malang tidak termasuk dalam larangan mudik lokal, namun ada sejumlah larangan ketat bagi pemudik yang akan masuk Malang Raya.

Salah satu contoh larangan bagi pemudik menurut Bupati Malang HM Sanusi adalah Pasuruan-Malang dan Probolinggo-Malang, yang sebelumnya keluar masuk diperbolehkan, saat ini tidak lagi.
Jadi itu yang tidak diperbolehkan lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Pria yang akrab di sapa abah itu memastikan, Malang Raya tidak termasuk dalam larangan mudik lokal.
“Kami dan Gubernur Jawa Timur sudah sepakat kalau aktivitas di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, red) tidak termasuk perjalanan luar daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada 5 pos penyekatan, Exit Tol Singosari, Lawang, Pakis, Karangkates jalur Utama Malang-Blitar dan Karangkates jalur Bendungan Sutami.
“Setiap pos akan dijaga oleh 75 personel gabungan, yang terdiri dari jajaran TNI Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Relawan dari Ansor dan Pemuda Pancasila,” ujarnya.
Dalam tiap-tiap pos akan dijaga 75 anggota yang dibagi menjadi 3 shift. Masing-masing shift 25 personel.
“Besok sore akan mulai kita simulasikan,” pungkasnya. (Agb/Saf)