email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Perjalanan Sengketa Lahan 68 Hektar di Malang Hingga ke Meja Hijau

by Agung Baskoro
20 April 2021

Javasatu,Malang- Berawal tahun 2018 lalu PT Wonokoyo Jaya Corporindo membeli tanah seluas 68 hektar dari PT Margosuko. Tanah itu berada di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Saat ditemui usai sidang pembacaan keterangan saksi di gelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Departemen Aset Manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Julius Siwalette, membenarkan hal itu.

Departemen Aset Manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Julius Siwalette. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Julius menegaskan, bahwa legalitas tanah seluas 68 hektar tersebut berupa sertifikat hak milik sudah dikantongi oleh Manajemen PT Wonokoyo. Dan pihaknya tidak mungkin melakukan investasi pembelian lahan tanpa disertai legalitas yang sah.

“Saat kami melakukan jual beli, sudah ada rekomendasi hak guna usaha. Sertifikat itu sudah diperpanjang. Perpanjangan setelah 6 bulan atau 1 tahun itu beralih ke kita (dari PT Margosuko). Jual beli kami MOU pada 2018,” ujar Julius. Selasa (20/4/2021).

Adapun investasi yang dimaksud Julius dengan membeli lahan seluas 68 hektar itu akan dijadikan sebagai pabrik industri perunggasan terpadu.

“Gak mungkin kita investasi besar dengan kepemilikan abal-abal,” ucapnya.

Namun memasuki awal tahun 2020, tanah tersebut dikabarkan telah digunakan oleh warga setempat ditanami tanaman pertanian. Ada sekitar 500 warga Desa Majang Tengah yang memanfaatkan lahan tersebut.

Nah puncaknya, karena merasa punya legalitas lahan yang sah, PT Wonokoyo Jaya Corporindo melaporkan beberapa warga yang diduga menggarap lahan tersebut.

Pada sidang ini, ada 4 orang warga asal Desa Pamotan yang menjadi terdakwa.
Mereka diduga turut memanfaatkan lahan tersebut.

“Mereka (4 terdakwa) termasuk penggarap lahan. Sementara 4 orang ini bisa mewakili semuanya. Mereka kayaknya penyewa lahan,” beber Julius.

Julius menceritakan bahwa, sebelumnya polemik sengketa ini pernah dimediasi oleh Muspika Kecamatan Dampit. Namun, tak ada titik temu yang solutif.

BacaJuga :

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

“Kami sudah jelaskan dasar hukumnya. Kalau sudah clear, maka tidak mungkin ada sidang sekarang,” sambungnya.

Namun demikian Julius berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan jelas. Dan saat ini pihaknya tengah mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Harapannya selesai dengan baik dan masyarakat mengetahui bahwa itu salah dan mengerti ini (lahan) bukan haknya,” katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo, SH. MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo, SH. MH menerangkan para warga yang menduduki lahan 68 hektar beralasan telah mengantongi hak garap dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

“Lebih dari 500 orang masyarakat menguasai lahan pada waktu lahan tersebut kosong,” ujar Wagiman.

Wagiman menambahkan, hak garap tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa lahan seluas 68 hektar itu sedang tidak diperpanjang hak guna usahanya.

“Lalu saat itu SHGU memang sudah mati (sudah tidak berlaku). Maka dari itu, sudah dianggap tanah negara dan bisa dikuasai oleh rakyat,” jelasnya.

Menurut Wagiman, warga menggarap tanah bukan tanpa sebab, karena sudah mendapat restu penggarapan lahan dari LAI.

“Pada waktu itu dibuktikan dengan penanaman secara simbolis oleh LAI pusat,” ucapnya.

Para warga diketahui menanami lahan tersebut dengan tanaman jagung, palawija hingga sengon.

“Tanah ini pada saat itu kosong, gak ada pagar sehingga dianggap tanah negara. Ketika SHGU mati dan kembali jadi tanah negara, ada yang menyampaikan bisa menjadi sertifikat,” ungkapnya.

Terkait kekuatan legalitas lahan tersebut, Wagiman mengaku tidak bisa menerangkan secara gamblang.

“Legalitas kuat atau tidak saya kurang mengetahui. Karena LAI pusat tidak pernah dipanggil. Dalam hal tertentu kalau tanah negara bisa ditingkatkan menjadi SHM (sertifikat hak milik),” sebutnya.

Menanggapi 4 orang yang didakwa dalam kasus ini, Wagiman mengaku tak tahu alasan rasionalnya. Padahal di sisi lain, lahan seluas 68 hektar itu diduga dimanfaatkan 500 orang.

“Mereka adalan Agus Wanto, M Drai, Juki dan M Hanan. Keseluruhan adalah warga Desa Pamotan. Pelapornya PT Wonokoyo. Alasannya kenapa saya tidak tahu. Para terdakwa menguasai lahan 1 hektar hingga 500 meter,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: PN Kabupaten MalangPT WonokoyoSengketa Tanah Majang Tengah Dampit

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved