Javasatu,Gresik- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Gresik beri masukan ke KPU Gresik untuk mengantisipasi jaringan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) apabila terjadi kendala susulan.

Ketua KIPP Gresik, Bahtiar Rifa’e mengaku bahwa pihaknya sejak awal pada penghitungan rekapitulasi sudah memberikan masukan ke KPU Gresik untuk mengantisipasi jika terjadi kendala pada jaringan Sirekap.
“Mengingat jaringan Sirekap yang mengakses adalah seluruh masyarakat Indonesia” ungkap Rifa’e, Sabtu (12/12/2020).
Pihaknya juga menyarankan kepada KPU Gresik untuk melakukan koordinasi secara intensif ke KPU RI terkait lambannya regulasi tingkat PPK menggunakan Sirekap, agar meminta ke KPU RI segera mengeluarkan regulasi baru untuk rekap secara manual menggunakan excel.
“Yang penting rekap sesuai dengan lembar C hasil KWK yang ada di dalam kotak suara masing-masing” kata Rifa’e.
Ditanya terkait temuan pelanggaran dalam tahapan pemungutan suara Pilkada Gresik, pihaknya mengatakan belum menemukan pelanggaran.
“Kami belum menemukan” ucap Rifa’e singkat.
Rifa’e menambahkan, jika nantinya ada gugatan dari masing-masing paslon terkait hasil pilbup Gresik 2020, dirinya mengatakan, itu hak paslon untuk melakukan upaya hukum.
“Jika merasa dalam pemilihan terdapat kecurangan yang berstruktur masif dan sistematis” jelasnya.
Terakhir, pihaknya berharap agar ada regulasi baru untuk mengantisipasi jika terjadi kendala susulan yang lain.
“Agar proses rekapitulasi segera terselesaikan tanpa kendala server Sirekap, semoga berjalan lancar saja, dan tidak terjadi apa-apa lagi” pungkas Rifa’e. (Bas/Saf)