JAVASATU.COM-MALANG- Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama di Kabupaten Malang cair 60 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menjelaskan, pencairan ADD tahap pertama sebesar 60 persen diperuntukkan bagi 150 desa lebih. Pencairan sejak 16 Januari 2023 lalu.
“Pencairan ADD tahap pertama sebesar 60 persen tersebut diperuntukkan bagi 150 desa lebih dahulu,” kata dia, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan proses pencairan ADD ini, untuk menunjang serta mempercepat pembangunan di pedesaan, Kabupaten Malang.
“Pencairan ADD tentunya melalui mekanisme setelah semua persyaratan sudah terverifikasi. Adapun Mekanismenya 60 persen pertama dan 40 persen tahap kedua,” terangnya.
Pencairan Dana Desa (DD)
Kata dia, khusus Dana Desa (DD) non BLT yang bersumber dari Pemerintah Pusat, untuk 158 desa, sejauh ini masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Berbeda dengan proses pencairan ADD, pencairan DD menjadi ranah dan kewenangan lembaga KPPN.
“Jika verifikasi dari KPPN sudah lengkap, pencairan dana desa atau DD nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing desa lewat Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” urai Eko.
Menurutnya, di akhir bulan Januari 2023 ditargetkan pencairan DD non BLT dan ADD 60 persen bagi 378 desa di Kabupaten Malang sudah bisa tuntas. Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah desa agar berhati-hati menggunakan anggaran ADD maupun DD.
“Semua harus berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, ” terangnya.
Pemkab Buka Asistensi dan Visitasi untuk Desa 24 Jam
Eko menegaskan, pemerintah desa harus benar-benar memahami dan menjalankan aturan maupun regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan anggaran desa. Sehingga penggunaan ADD maupun DD tepat sasaran.
Eko mengatakan Pemkab Malang membuka layanan asistensi desk keuangan desa. Ini untuk meminimalisir potensi korupsi yang ada di setiap desa soal penggunaan keuangan desa.
“Kita buka visitasi ke setiap desa untuk melakukan pembinaan secara masif. Ini terus kami tekankan agar pengelolaan keuangan desa tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” jelasnya.
Eko menambahkan, sejauh ini ada beberapa desa yang melakukan kesalahan terutama pemahaman terhadap pedoman regulasi yang ditetapkan. Sebab kendati terkadang sesuai dengan dinamika yang berkembang, tetapi aturan dan regulasi cepat berubah.
Sebab itu, Eko menekankan agar regulasi tersebut cepat dimengerti dan dipahami supaya tidak salah sasaran dan penggunaan. Ia membuka ruang konsultasi 24 jam.
” Ini kita lakukan agar penggunaan keuangan desa bisa efektif, tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” pungkas Eko. (Agb/Arf)