email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

by Syaiful Arif
1 September 2025

JAVASATU.COM- Sejumlah fasilitas umum (fasum) di Kota Malang terindikasi dikuasai perorangan bahkan telah bersertifikat atas nama pribadi. Kondisi ini dinilai bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.

Pakar Hukum Malang Raya, Djoko Tritjahjana, SE., SH., MH. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Pakar Hukum Malang Raya, Djoko Tritjahjana, SE., SH., MH., menegaskan pemerintah daerah harus tegas menyelesaikan persoalan ini.

“Pemerintah daerah harus tegas dalam menyikapi persoalan fasum yang terindikasi dikuasai oleh perorangan. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga rawan memicu konflik di masyarakat,” kata Djoko, Senin (1/9/2025) ditemui di kantornya.

Djoko yang juga Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya mencontohkan kasus fasum di kawasan pertokoan Ria Kota Malang.

“Contohnya PSU atau fasum di areal pertokoan Ria, itu fasilitas milik umum, sangat tidak memungkinkan dipindahtangankan kepada perorangan, kecuali dengan izin Wali Kota dan DPRD,” tegasnya.

Menurut Djoko, fasum di pertokoan Ria sudah ada sejak 1982, namun terjadi peralihan hak pada 2010.

“Dasarnya apa? Bagaimana mungkin fasum bisa berubah jadi kepemilikan pribadi? Siapa yang berani mengalihkan fasum itu kepada perorangan? Ini persoalan besar,” ujarnya.

BacaJuga :

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Ia menegaskan, jika peralihan dilakukan secara sah, pihaknya bisa menerima. Namun jika tidak, pemerintah daerah harus segera membatalkan.

“Masyarakat Kota Malang tahu itu tanah fasum, tidak mungkin dikelola menjadi milik pribadi. Jika tidak segera ditertibkan, fasum bisa disertifikatkan perorangan dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Regulasi terkait fasum sebenarnya sudah jelas. Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat (1) menyebut: “Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan selesai.”

Aturan itu diperkuat oleh Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 3 yang menegaskan kewajiban pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah.

Sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 162 ayat (1) menekankan PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan publik.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan fasum oleh perorangan tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Djoko TritjahjanaFasosFasumPakar Hukumpsu

Comments 4

  1. Developer Agen says:
    12 bulan ago

    Pelataran pertokoan yg di jadikan milik warga keturunan madura untuk asongan gmn pak ?

    Memuat...
    Reply
  2. ANDRIANUS RINO says:
    1 tahun ago

    Muantab 100%.. Semangat pa Joko,.. dalam menyuarakan kebenaran. Bravo…

    Memuat...
    Reply
  3. SJAIFUL Effendi says:
    1 tahun ago

    Saya Yaqin Bpk. Walikota Malanf yang baru ini pasti bisa dan berani menyelesaikannya, kita Do’akan

    Memuat...
    Reply
    • Media says:
      1 tahun ago

      Ya harus sikat habis jangan wacana saha,apa makna peraturan di bikin,Jenderal
      Banyak yg tidak punya legal standing berani bangun,merapikan dll,dgn alasan permintaan warga perumahan

      Memuat...
      Reply

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d