email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Pengedar 6,5 Kilo Ganja Asal Villa Bukit Tidar Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang

by Agung Baskoro
31 Mei 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap dua orang pengedar ganja. Dari dua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan 6,5 kilo gram ganja siap edar.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Masing-masing tersangka berinisial RAT (22) dan RDP (24) keduanya warga Villa Bukit Tidar Merjosari Lowokwaru Kota Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka RRA di wilayah Kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen.

“Lalu di dalami dan pengembangan kasus, yang bagaimana berhasil mengamankan tersangka IRU beserta barang bukti di pinggir jalan Pasar Bunga Splendid Malang. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RAT dan RDP,” kata Wisnu dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

Wisnu menambahkan, penangkapan RAT dan RDP pada saat di rumahnya di Villa Bukit Tidar Kota Malang, pada Senin (22/5/2023) lalu.

“Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 paket ganja di simpan di dalam kamar tersangka RAT,” ungkapnya.

Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 100.000 dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram pada setiap transaksi.

BacaJuga :

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kasus Belum Tuntas Meski Ada Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Perumahan Villa Bukit TidarPolres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Mohammad Aqib Wakafkan Mobil Jenazah untuk Warga Panceng Gresik

ADVERTISEMENT

Hari Kesaktian Pancasila, Kota Malang Gelar Wayang Kulit Meriah Dihadiri Ketua MA

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

BERITA LAINNYA

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

Jaga Kekompakan, Ditlantas Polda Jateng Gelar Olahraga Bersama di Umbul Sidomukti

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Ziarah ke TMP Wiropati, Kodim 0707 Wonosobo Peringati HUT ke-80 TNI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved