email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komplotan Copet Pasuruan Beraksi di Malang Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
16 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang tersangka copet ponsel di Rest Area Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuat gaduh suasana perayaan bersih desa di wilayah tersebut.

Pelaku ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial SH (41), warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu, berkat kerjasama dengan warga yang mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat kegiatan bersih desa di Kecamatan karangploso,” kata Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (16/10/2023).

Taufik menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Zulkifli (16) dari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, bersama temannya tengah menyaksikan hajatan desa pada Senin (14/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Saat berdesak-desakan itulah tanpa disadari korban kehilangan ponsel Oppo A17 miliknya yang disimpan pada saku celananya. Namun seorang warga mengenai ciri-ciri pelaku.

“Ketika situasi semakin ramai warga berteriak copet, copet, tim reserse Polres Malang dan Polsek Karangploso yang tengah melakukan pengamanan kemudian mendatangi lokasi kejadian,” imbuhnya.

Pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplot dengan empat orang lainnya.

BacaJuga :

Dua Wisatawan Surabaya Hilang Terseret Ombak di Pantai Modangan, Satu Tewas

Siskamling di Lebakharjo Jadi Wadah Kebersamaan TNI dan Warga

“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel milik korban,” ungkapnya.

Taufik menyebut, pihaknya kini tengah memburu keempat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. Sementara itu, tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berupaya mengungkap semua fakta dalam kasus ini serta menindak pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Tags: CopetKecamatan KarangplosoPolres Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Menganti, Barang Bukti Dimusnahkan

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Gresik Apresiasi Santri Fest, Gerakkan Ekonomi Lewat UMKM Lokal

Dua Wisatawan Surabaya Hilang Terseret Ombak di Pantai Modangan, Satu Tewas

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved