email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 30 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Diduga Gunakan Perusahaan AMP Bermasalah

by Agung Baskoro
5 Oktober 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Dalam pengerjaan beberapa proyek jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga menggunakan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat layak operasi atau SLO Aspal Mixing Plan (AMP).

Salah satu AMP yang sering digunakan oleh Pemkab Malang dan beberapa di wilayah. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Dugaan itu diketahui oleh Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla. Dalam hal ini ia menyayangkan, kenapa Pemkab Malang kurang jeli dalam menjalankan tugas.

“Jika Pemkab Malang ataupun kontraktor tetap memakai AMP yang tidak memiliki SLO tentu amat sangat disayangkan, karena dapat berakibat kepada hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai atau memenuhi standar,” jelasnya. Kamis (05/10/2023).

Eryk menegaskan bahwa, SLO AMP atau Sertifikat Laik Operasri Asphals Mixing Plant tersebut sebenarnya sebagai suatu standar operasi prosedur yang memastikan bahwa AMP dapat bekerja dengan maksimal guna hasil produksi yang baik dan memiliki kekuatan yang handal. Jika itu tidak dilengkapi, itu akan menimbulkan adanya Potensi Kerugian Keuangan Negara.

“Jadi AMP yang men-supplay kebutuhan pada proses pekerjaan pembangunan negara maupun itu wajib memiliki SLO yang masih berlaku,” tegasnya.

Eryk juga menyinggung tentang kepemilikan SLO AMP, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24).

“Selain itu, juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121),” jelasnya.

BacaJuga :

Kapolres Malang Turun Tangan Temui Massa Aksi

Pasar Murah Polres Malang, 10 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Kepanjen dan Dampit

Lebih lanjut, Eryk menegaskan, aturan yang mewajibkan perusahaan AMP harus memiliki SLO yang masih berlaku, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).

Dan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana.

“Di aturan-aturan itu sudah jelas bahwa AMP wajib memiliki SLO, karena SLO pada AMP itu bukan sekedar sebuah surat ijin saja, tapi sebagai penjamin agar tercapainya tujuan pembangunan yang memiliki kualitas bagus, karena semua peralatan seperti tercantum dalam sertifikat tersebut dalam keadaan laik operasi setelah melalui pemeriksaan teknis kondisi peralatan yang bersangkutan seperti pemeriksaan kelengkapan komponen peralatan dan kondisi peralatan,” tegasnya.

“Jadi, SLO AMP itu untuk memastikan bahwa AMP memiliki dan menggunakan alat serta peralatan yang baik dan handal guna memenuhi kebutuhan pekerjaan agar tercapainya tujuan Pembangunan itu sendiri bagi warga negara Indonesia yang maju dan makmur,” imbuhnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AMPAspal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Malang Turun Tangan Temui Massa Aksi

Pasar Murah Polres Malang, 10 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Kepanjen dan Dampit

ADVERTISEMENT

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat dan Praktis

Forkopimda dan Ojol Kota Batu Duduk Bersama untuk Affan Kurniawan

Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

PBH Peradi Malang Jemput Bola, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat dan Praktis

Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

TNI Bagikan 500 Sak Beras untuk Ojol Medan

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

Panglima TNI Perpanjang Operasi Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved