Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Diduga Gunakan Perusahaan AMP Bermasalah

Agung Baskoro by Agung Baskoro
5 Oktober 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Dalam pengerjaan beberapa proyek jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga menggunakan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat layak operasi atau SLO Aspal Mixing Plan (AMP).

Salah satu AMP yang sering digunakan oleh Pemkab Malang dan beberapa di wilayah. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Dugaan itu diketahui oleh Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla. Dalam hal ini ia menyayangkan, kenapa Pemkab Malang kurang jeli dalam menjalankan tugas.

“Jika Pemkab Malang ataupun kontraktor tetap memakai AMP yang tidak memiliki SLO tentu amat sangat disayangkan, karena dapat berakibat kepada hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai atau memenuhi standar,” jelasnya. Kamis (05/10/2023).

Eryk menegaskan bahwa, SLO AMP atau Sertifikat Laik Operasri Asphals Mixing Plant tersebut sebenarnya sebagai suatu standar operasi prosedur yang memastikan bahwa AMP dapat bekerja dengan maksimal guna hasil produksi yang baik dan memiliki kekuatan yang handal. Jika itu tidak dilengkapi, itu akan menimbulkan adanya Potensi Kerugian Keuangan Negara.

ADVERTISEMENT

“Jadi AMP yang men-supplay kebutuhan pada proses pekerjaan pembangunan negara maupun itu wajib memiliki SLO yang masih berlaku,” tegasnya.

Eryk juga menyinggung tentang kepemilikan SLO AMP, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24).

“Selain itu, juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121),” jelasnya.

Lebih lanjut, Eryk menegaskan, aturan yang mewajibkan perusahaan AMP harus memiliki SLO yang masih berlaku, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).

Dan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana.

“Di aturan-aturan itu sudah jelas bahwa AMP wajib memiliki SLO, karena SLO pada AMP itu bukan sekedar sebuah surat ijin saja, tapi sebagai penjamin agar tercapainya tujuan pembangunan yang memiliki kualitas bagus, karena semua peralatan seperti tercantum dalam sertifikat tersebut dalam keadaan laik operasi setelah melalui pemeriksaan teknis kondisi peralatan yang bersangkutan seperti pemeriksaan kelengkapan komponen peralatan dan kondisi peralatan,” tegasnya.

“Jadi, SLO AMP itu untuk memastikan bahwa AMP memiliki dan menggunakan alat serta peralatan yang baik dan handal guna memenuhi kebutuhan pekerjaan agar tercapainya tujuan Pembangunan itu sendiri bagi warga negara Indonesia yang maju dan makmur,” imbuhnya. (Agb/Saf)

Tags: AMPAspal
Previous Post

HUT Humas Polri, Polres Gresik Baksos Air Bersih di Duduksampeyan

Next Post

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com