JAVASATU.COM- Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli hingga menyetubuhi pasiennya.

Kasus ini terungkap dari laporan korban, perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Gedangan. Korban mengaku menjadi korban tindakan asusila saat menjalani pengobatan alternatif karena sakit yang tak kunjung sembuh.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi. Awalnya korban mengalami sakit di bagian kaki dan sempat berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangganya.
“Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit,” jelas Yulistiana.
Korban sempat tidak melawan karena mempercayai penjelasan tersangka. Namun setelah kejadian berulang, korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya hingga dilaporkan ke polisi.
“Korban akhirnya berani melapor setelah mengalami tekanan dan menyadari ada kejanggalan dalam praktik yang dilakukan tersangka,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi, melakukan visum, serta gelar perkara. Dari hasil tersebut, tersangka ditangkap dan kini telah ditahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari pakaian korban hingga perlengkapan yang digunakan tersangka.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, pihaknya memastikan penanganan kasus berjalan sesuai hukum dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang menyimpang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan, termasuk yang mengatasnamakan pengobatan alternatif,” pungkasnya. (agb/arf)