email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

by Agung Baskoro
23 April 2026

JAVASATU.COM- Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli hingga menyetubuhi pasiennya.

Credit: Polres Malang

Kasus ini terungkap dari laporan korban, perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Gedangan. Korban mengaku menjadi korban tindakan asusila saat menjalani pengobatan alternatif karena sakit yang tak kunjung sembuh.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi. Awalnya korban mengalami sakit di bagian kaki dan sempat berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangganya.

“Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit,” jelas Yulistiana.

Korban sempat tidak melawan karena mempercayai penjelasan tersangka. Namun setelah kejadian berulang, korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya hingga dilaporkan ke polisi.

“Korban akhirnya berani melapor setelah mengalami tekanan dan menyadari ada kejanggalan dalam praktik yang dilakukan tersangka,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi, melakukan visum, serta gelar perkara. Dari hasil tersebut, tersangka ditangkap dan kini telah ditahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari pakaian korban hingga perlengkapan yang digunakan tersangka.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, pihaknya memastikan penanganan kasus berjalan sesuai hukum dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang menyimpang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan, termasuk yang mengatasnamakan pengobatan alternatif,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 1

  1. Mari Yadi says:
    2 bulan ago

    Ber tindakan yg lebih pantas atas perbuatanya untuk dukun yg cabul itu

    Memuat...
    Reply

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

BERITA LAINNYA

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d