email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

by Agung Baskoro
24 April 2026

JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Malang Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Tersangka Ditangkap. (Credit: Agung Baskoro)

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Gang Salahroso, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi.

“Ketika kami amankan, tersangka FM sedang mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa segel resmi Pertamina. Hasil oplosan itu kemudian dijual melalui tersangka MR dan M,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menggunakan alat sederhana berupa pipa kecil untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2025.

Polisi menyebut praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi. Dalam satu skema, empat tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Dengan harga beli LPG 3 kilogram sekitar Rp18 ribu per tabung, pelaku menjual kembali tabung 12 kilogram seharga sekitar Rp140 ribu.

“Mereka melakukan ini untuk mencari keuntungan. Dari perhitungan, ada selisih keuntungan sekitar Rp60 ribu per tabung,” jelasnya.

BacaJuga :

Klinik Annahdlah Dukun Jalani Penilaian BPJS Kesehatan

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita 106 tabung LPG 3 kilogram dan 9 tabung LPG 12 kilogram sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pangkalan atau agen LPG dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangLPGPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Klinik Annahdlah Dukun Jalani Penilaian BPJS Kesehatan

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

BERITA LAINNYA

Klinik Annahdlah Dukun Jalani Penilaian BPJS Kesehatan

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved