JAVASATU.COM-MALANG- Layanan Pengaduan 110 Polres Malang terbukti efektif. Berkat laporan warga melalui saluran tersebut, aparat berhasil membongkar home industri minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Polisi menangkap YW (56), warga Desa Bantur, yang diketahui memproduksi dan menjual miras trobas dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama satu tahun.
“YW memproduksi arak ini seorang diri menggunakan bahan-bahan yang mudah dijumpai di pasaran seperti ragi, gula pasir, dan ketan fermentasi,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Kamis (19/6/2025).
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menyebut, penggerebekan dilakukan setelah tim menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui layanan 110.
“Dari lokasi, kami mengamankan alat produksi seperti wajan besar, paralon penyulingan, tabung elpiji, serta empat galon berisi fermentasi ketan. Keuntungan sekali produksi bisa mencapai Rp 1,7 juta,” ungkapnya.
Dalam sebulan, pelaku diketahui bisa memproduksi dua kali, dengan menjual satu botol berisi 600 ml seharga Rp 35.000.
Atas perbuatannya, YW dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Malang mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan 110, yang dinilai membantu percepatan penindakan berbagai kasus pidana di wilayah hukum Kabupaten Malang. (Agb/Arf)