JAVASATU-MALANG- 1.300 personel diterjunkan di wilayah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang digelar mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kapolres Malang, AKBP. R.Bagoes Wibisono H.K mengatakan, pengetatan penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dalam pelaksanaan penyekatan ini kami (TNI-POLRI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saling bersinergi melakukan penyekatan,” ucapnya, Kamis (8/7/2021).
Ada 19 pos penjagaan yang disediakan oleh Forkopimda Kabupaten Malang meliputi, 10 Pos Check Point, 7 Pos Observasi yang berada di setiap stasiun dan bandara, dan 2 Pos Pembatasan mobilisasi masyarakat.
“Pos pos itu telah kami siapkan, sesuai tupoksinya masing masing, yang diharapkan dapat memaksimalkan kinerja kita bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Baca juga:
-
Ardi Bakrie Serahkan Diri Setelah Nia dan Sopir Kena Ciduk – kliktimes.com
-
Masuk Zona Merah, Dewanti Beberkan Kondisi Darurat di Kota Batu – Tugujatim.id
-
PPKM Darurat Malah Pesta, 24 Wisatawan di Kota Batu Diciduk Polisi – Kliktimes.com
Selain itu, lanjut Bagoes, Forkopimda juga telah melibatkan ribuan personil gabungan sebagai langkah aktif pengetatan mobilisasi masyarakat di lapangan.
“Ada 1.300 personil gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP, Linmas, Tenaga Kesehatan dan Ormas yang bertugas. Semuanya saling bersinergi dalam melaksanakan Inmendagri tentang PPKM Darurat ini,” tukasnya. (Agb/Nuh)