email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Kali Masuk Bui, Pemuda Asal Dampit Dilaporkan Dua Kasus Cabul

by Agung Baskoro
24 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga kali masuk bui, DK alias Fano (18), warga Dusun Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang sepertinya gak ada kapoknya. Pelaku pencurian motor itu, saat ini berurusan dengan Polisi lagi, karena dilaporkan atas kasus berbeda, yaitu kasus pencabulan.

Fano diamankan polisi. (Foto: Agung Baskoro/Javastu.com)

“Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan,” ucap tersangka Fano ketika diinterogasi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat rilis kasus, Senin (24/10/22) sore.

Donny menjelaskan, ada dua laporan kasus yang dilaporkan. Yang pertama pada 24 September 2022 lalu, dengan korban EW (16) warga Bantur, dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Donny.

Sedang untuk laporan kedua, Donny bisa akan menetapkan Fano sebagai tersangka, tetapi masih harus menunggu hasil visum.

“Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini. Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri,” sambungnya.

Terakhir Donny menyebut, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.

BacaJuga :

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Pasar Rakyat Terongdowo Tempo Doeloe Hidupkan Budaya dan Ekonomi Warga

“Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan. Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli,” paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DampitPencabulanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kafe Selena D’Lapang di Lapas Perempuan Malang, Wadah Kreativitas WBP Jadi Pengusaha

Ketua PKK Kecamatan Gresik Dorong Kreativitas Olahan PKK Sukorame dari Markisa hingga Bayam Brazil

ADVERTISEMENT

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Mensos Janjikan 100 Sekolah Rakyat Permanen Dibangun Tahun 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Viral Cekcok Jukir dan Driver Ojol di Malang, Dimediasi Polisi: Hanya Kesalahpahaman, Tak Ada Kekerasan

Festival Gerabah Malang, Ajang UMKM dan Regenerasi Pengrajin Muda

BERITA LAINNYA

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Panglima TNI Ajak Prajurit Teladani Akhlak Rasulullah SAW di Peringatan Maulid Nabi

Wabup Blitar Beky Harap Jalan Sehat Sabilu Taubah Jadi Sarana Keberkahan dan Kebersamaan

Shaggydog Gandeng Heruwa dan Sal Priadi Rilis Ulang “Insomnia” dalam Versi Remix

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved