email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi, Satu Buron

by Agung Baskoro
11 September 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pakisaji dan Karangploso.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kedua residivis yang beraksi dalam satu jaringan itu masing-masing berinisal HMW (28 tahun), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan AKM (28 tahun), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah AND alias Tombro (39 tahun), warga Jalan Wiroto, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu temannya yang merupakan satu jaringan, berinisial WM masih dalam pengejaran.

“Ketiganya ini pelaku utama curanmor. Namun mereka berbeda jaringan. Mereka juga merupakan residivis,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Kompol Wisnu S Kuncoro saat rilis, Senin (11/9/2023).

Wisnu menerangkan, tersangka HMW dan AKM ditangkap karena kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Karangploso. Pada 24 Juni 2023 di halaman Ponpes Al Hidayah, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso.

“Mereka mencuri motor Honda Scoopy. Modusnya satu pelaku sebagai eksekutor, sedangkan satu lagi bertugas mengawasi,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Tombro, ditangkap karena mencuri motor pada 7 September 2023 di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

BacaJuga :

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang Resmi Launching, 3.000 Porsi Pengiriman Perdana

Tersangka Tombro dengan temannya yang buron, mencuri motor Honda Beat yang ada di parkiran rumah warga. Modusnya dengan menggunakan kunci T.

“Para tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro menambahkan, para tersangka adalah residivis. Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang.

“Dari keterangan para tersangka mereka beraksi mencuri hanya butuh waktu kurang dari 2 menit. Karenanya kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan kendaraannya saat di parkir. Untuk menyulitkan pelaku, baiknya gunakan kunci ganda guna membantu pengamanan motor saat parkir,” tukas Wahyu. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Curanmor Kabupaten MalangPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

ADVERTISEMENT

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Pasar Murah HUT ke-80 Kejaksaan di Kota Malang Diserbu Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved