email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

by Sudasir Al Ayyubi
19 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Polsek Menganti Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Menganti dan sekitarnya. Pelaku, NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Penangkapan berawal dari kasus seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil curian sepeda motor.

Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap NIS yang terbukti melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi, antara lain Musala Miftahul Huda Desa Domas, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug, Musala Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas, serta wilayah Kedamean, Balongpanggang dan Dawar Blandong Mojokerto.

Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud, menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato saat terparkir di Musala Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari pengembangan kasus, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar AKP Dawud.

Barang bukti yang diamankan antara lain: BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 (No. Pol W-3141-KS), satu unit Honda Beat 2023 warna hitam biru (No. Pol S-1052-PM) yang digunakan pelaku untuk mencuri, serta rekaman CCTV saat tersangka beraksi. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras anggota Polsek Menganti yang selalu berkomitmen memberantas kriminalitas.

BacaJuga :

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian jika mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Dawud.

NIS kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorCuranmor GresikKecamatan MengantiPolsek Menganti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

BERITA LAINNYA

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved