email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

by Sudasir Al Ayyubi
19 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Polsek Menganti Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Menganti dan sekitarnya. Pelaku, NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Penangkapan berawal dari kasus seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil curian sepeda motor.

Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap NIS yang terbukti melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi, antara lain Musala Miftahul Huda Desa Domas, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug, Musala Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas, serta wilayah Kedamean, Balongpanggang dan Dawar Blandong Mojokerto.

Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud, menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato saat terparkir di Musala Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari pengembangan kasus, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar AKP Dawud.

Barang bukti yang diamankan antara lain: BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 (No. Pol W-3141-KS), satu unit Honda Beat 2023 warna hitam biru (No. Pol S-1052-PM) yang digunakan pelaku untuk mencuri, serta rekaman CCTV saat tersangka beraksi. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras anggota Polsek Menganti yang selalu berkomitmen memberantas kriminalitas.

BacaJuga :

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian jika mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Dawud.

NIS kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorCuranmor GresikKecamatan MengantiPolsek Menganti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved