Javasatu,Gresik- Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik pada Kamis (11/2/2021) karena merugikan negara Rp 253 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah di dampingi Kasi Pidsus, Dimas Ady Wibowo menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan selama lima jam, Kades Dooro Matja’i akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2016 hingga 2017 di Desa setempat.
“Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 253 juta” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik dihadapan awak media.
Kades Dooro Matja’i, dijelaskan Dimas Ady, datang ke kantor Kejari Gresik untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) pada pukul 10.00 WIB. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, Matja’i keluar dari ruangan tersebut, langsung mengenakan rompi warna oranye yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan dengan kedua tangan diborgol.
“Tersangka langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme” terangnya.
Sebelum Kejari Gresik menetapkan Matja’i menjadi tersangka, tim Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Dimas Ady Wibowo didampingi pegawai Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik, melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada April 2020 lalu.
“Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa sekitar 200 juta lebih” jelasnya.
Sementara Riswanto bendahara desa Dooro saat keluar dari ruang Pidsus ditanya awak media terkait penggunaan anggaran DD, dirinya mengatakan “saya diperiksa selama satu jam” sambil bergegas meninggalkan Kantor Kejaksaan Kabupaten Gresik. (Bas/Saf)
Comments 2