email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dinilai Langgar Peraturan, Bawaslu Kota Batu Tertibkan Alat Peraga Kampaye

by Wiyono
28 Desember 2023

JAVASATU.COM-BATU- Dinilai melanggar peraturan yang berlaku, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dengan cara dipaku dan diikat di tiang listrik di Wilayah Kota Batu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu bersama Satpol PP kota Batu, Kamis (28/12/2023).

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan baliho, spanduk yang dipasang di sejumlah jalan protokol yang ditertibkan itu melanggar peraturan yang berlaku.

“Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu tersebut berhasil ditertibkan, dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu,” ujar Mardiono.

Mantan Ketua KPU kota Batu itu mengatakan, jika sebenarnya dari temuan terdeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki pemasangan APK-nya sendiri.

ADVERTISEMENT

”Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan,” ungkapnya.

Mardiono menegaskan untuk melakukan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait

Penertiban APK ini sendiri didasarkan pada Perwali Nomir 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, diatur pula agar APK tidak dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.

BacaJuga :

Cafe Taman Pinus Batu, Wisata Alam Sejuk yang Berdayakan Penyandang Disabilitas

Peringati Hari Batik, Model se-Jatim Tampilkan Keindahan Batik Kota Batu di Fashion on the River

”Saya lihat, hampir semua APK melanggar Perwali karena ada dipaku di pohon dan ada yang dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil,” ujarnya.

Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Ir Soekarno dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan di kota Batu.

Kata dia, jika penertiban ini memang tidak terlalu saklek mengingat biaya untuk membuat APK dari parpol juga tidak sedikit. Selain itu juga berdampak pada penurunan jumlah pemilih.

”Kami, jamin APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.

Ia mengatakan 307 APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023. (Yon/Arf)

Tags: Bawaslu Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Maulid Nabi DPAC FKPQ Kebomas Khidmat, Guru Ngaji Dapat Hadiah Umrah

MUI Gresik Siapkan Musda Kecamatan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Pengurus

ADVERTISEMENT

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Menganti, Barang Bukti Dimusnahkan

Ketua DPRD Gresik Apresiasi Santri Fest, Gerakkan Ekonomi Lewat UMKM Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved