email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dinilai Langgar Peraturan, Bawaslu Kota Batu Tertibkan Alat Peraga Kampaye

by Wiyono
28 Desember 2023

JAVASATU.COM-BATU- Dinilai melanggar peraturan yang berlaku, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dengan cara dipaku dan diikat di tiang listrik di Wilayah Kota Batu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu bersama Satpol PP kota Batu, Kamis (28/12/2023).

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan baliho, spanduk yang dipasang di sejumlah jalan protokol yang ditertibkan itu melanggar peraturan yang berlaku.

“Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu tersebut berhasil ditertibkan, dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu,” ujar Mardiono.

Mantan Ketua KPU kota Batu itu mengatakan, jika sebenarnya dari temuan terdeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki pemasangan APK-nya sendiri.

”Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan,” ungkapnya.

Mardiono menegaskan untuk melakukan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait

Penertiban APK ini sendiri didasarkan pada Perwali Nomir 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, diatur pula agar APK tidak dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.

”Saya lihat, hampir semua APK melanggar Perwali karena ada dipaku di pohon dan ada yang dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil,” ujarnya.

Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Ir Soekarno dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan di kota Batu.

Kata dia, jika penertiban ini memang tidak terlalu saklek mengingat biaya untuk membuat APK dari parpol juga tidak sedikit. Selain itu juga berdampak pada penurunan jumlah pemilih.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

”Kami, jamin APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.

Ia mengatakan 307 APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bawaslu Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Setahun Berdiri, UMKM Perum Kota Damai Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Lulusan SMK Paling Diburu di Job Fair Gresik 2026, Disnaker Sediakan 3.145 Lowongan Kerja

Krisis Air Bersih di Desa Foli Dijawab TMMD dengan Pembangunan Sumur Bor

Punya Tanggal Lahir Sama dengan Anak, Abdimuda Hadiahkan Debut EP “Belum Usai”

Tak Sekadar Kenalan Sekolah, MPLS SDN 247 Gresik Ajarkan Siswa Menulis Puisi

Sedang Pilah Besi Rongsokan, Warga Malang Temukan Mortir

Muhammadiyah Gresik Siap Dampingi Guru yang Terseret Kasus Hukum

Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak, Khofifah: Jatim Penyumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional

Pengamat: Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Berpotensi Lemahkan Independensi Penegak Hukum

Sekjen Kemenimipas Dorong Premi Warga Binaan Lapas Malang Masuk Rekening Bank

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Wamentan: Jawa Timur Penyumbang Hampir 50 Persen Produksi Gula Nasional

OPINI: Monitoring, Evaluasi dan Akuntabilitas, Kunci Keberhasilan Public Private Partnership

Modal 4 Kambing, Warga Gresik Bisa Biayai Sekolah Anak hingga Perbaiki Rumah

Pengamat: Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Berpotensi Lemahkan Independensi Penegak Hukum

BERITA LAINNYA

Setahun Berdiri, UMKM Perum Kota Damai Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Lulusan SMK Paling Diburu di Job Fair Gresik 2026, Disnaker Sediakan 3.145 Lowongan Kerja

Krisis Air Bersih di Desa Foli Dijawab TMMD dengan Pembangunan Sumur Bor

Punya Tanggal Lahir Sama dengan Anak, Abdimuda Hadiahkan Debut EP “Belum Usai”

Tak Sekadar Kenalan Sekolah, MPLS SDN 247 Gresik Ajarkan Siswa Menulis Puisi

Sedang Pilah Besi Rongsokan, Warga Malang Temukan Mortir

Muhammadiyah Gresik Siap Dampingi Guru yang Terseret Kasus Hukum

Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak, Khofifah: Jatim Penyumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional

Pengamat: Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Berpotensi Lemahkan Independensi Penegak Hukum

Sekjen Kemenimipas Dorong Premi Warga Binaan Lapas Malang Masuk Rekening Bank

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved