JAVASATU.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial BDB (28) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan menggasak puluhan keping emas.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Wilayah Barat pada Senin (20/4/2026) malam di Jalan Raya Banturejo, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban yang masuk beberapa hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko S, mengatakan kasus ini bermula saat korban berinisial A mendapati rumahnya dalam kondisi tidak wajar sepulang membeli emas. Brankas di kamar pribadi korban ditemukan sudah terbuka dan isinya raib.
“Korban kehilangan 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta surat-suratnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp54 juta,” ujar AKP Joko S, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 keping emas, uang tunai Rp2,7 juta hasil penjualan sebagian barang curian, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP baru.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau warga memastikan keamanan rumah, seperti mengunci pintu dan jendela saat ditinggal, serta tidak menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejahatan serupa terulang. (yon/nuh)