JAVASATU.COM- Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah bergulir di DPR RI bersama pemerintah. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam pembahasan tersebut, DPR RI mengusulkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, serta membuka peluang perpanjangan masa jabatan Kapolri hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Sementara itu, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun maksimal 59 hingga 60 tahun dengan perpanjangan jabatan terbatas selama satu tahun melalui Keputusan Presiden.
Usulan penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan di ruang publik.
Menyelaraskan dengan Institusi Penegak Hukum Lain
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai revisi UU Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta mewujudkan kesetaraan masa pengabdian antar-aparat negara, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan.
Menurut Nasky, perpanjangan batas usia pensiun (BUP) anggota Polri menjadi 60 tahun serta kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan Presiden merupakan kebijakan yang rasional dan mendesak untuk segera disahkan dalam revisi UU Polri.
Ia menilai kebijakan tersebut logis karena menyesuaikan peningkatan angka harapan hidup, menyelaraskan batas usia pensiun dengan institusi penegak hukum lainnya seperti TNI dan Kejaksaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang masih memiliki kompetensi dan keahlian khusus.
Karena itu, Nasky menegaskan revisi UU Polri tidak memiliki kaitan dengan upaya memperpanjang masa pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, pembahasan revisi harus dipahami secara objektif, konstruktif, proporsional, dan komprehensif, bukan dijadikan dasar untuk membangun sentimen negatif terhadap institusi maupun pimpinan Polri.
“Narasi, upaya penggiringan opini liar, framing sesat, dan tuduhan dari sejumlah pihak yang menyebut revisi UU Polri sarat kepentingan politik dan ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak objektif dan tidak proporsional dalam menilai substansi pembahasan secara komprehensif,” tegas Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai tudingan tersebut mengada-ada, tendensius, dan tidak didasarkan pada informasi yang akurat. Menurutnya, Kapolri saat ini tengah fokus menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi Asta Cita Presiden demi kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang.
“Segala bentuk disinformasi yang menyerang kinerja dan dedikasi secara personal maupun institusional sangat merugikan kepentingan publik. Narasi sesat dan framing negatif tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan dedikasi kepemimpinan Kapolri dan jajarannya,” ujarnya.
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat
Lebih lanjut, Nasky menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus mengalami peningkatan di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia memaparkan hasil survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen dalam kategori percaya dan sangat percaya. Angka tersebut disebut menjadi indikator pemulihan citra Polri pascakerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Selain itu, survei Indonesia Development Monitoring (IDM) tahun 2026 mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 75,1 persen responden mengaku puas terhadap kinerja Polri.
“Dan salah satu survei internasional dari The Global Safety Report yang dirilis Gallup tahun 2025, Indonesia memperoleh skor 89 pada Law and Order Index dan menempatkan Indonesia pada peringkat ke-19 dari 144 negara. Indeks ini mengukur tingkat rasa aman masyarakat serta kepercayaan terhadap penegak hukum,” ungkapnya.
Kebutuhan Organisasi, Bukan Kepentingan Perorangan
Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menegaskan bahwa revisi UU Polri bukan dibuat untuk kepentingan satu orang atau untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri saat ini.
Menurutnya, semangat keadilan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia di lembaga penegak hukum.
“Revisi Undang-Undang Polri ini merupakan kebutuhan organisasi kepolisian secara menyeluruh dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, hingga tantangan tugas keamanan yang semakin kompleks. Ini menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi berbagai kebijakan negara agar selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa revisi regulasi tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan bagi anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan tingkat risiko dan tanggung jawab tinggi dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Menurut Nasky, kebijakan perpanjangan batas usia pensiun merupakan langkah strategis dan rasional untuk memperkuat kinerja serta kapasitas institusi Polri.
“Perpanjangan batas usia pensiun bukan sekadar soal memperlama masa kerja, tetapi soal menjaga kualitas, pengalaman, dan stabilitas Korps Bhayangkara. Ini adalah kebijakan yang berbasis kebutuhan organisasi,” katanya.
Nasky yang merupakan alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta juga menyebut revisi UU Polri sejalan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, urgensi revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan membuat kinerja aparat penegak hukum semakin prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan atau Presisi.
“Perubahan yang diusulkan dalam RUU Polri justru memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi UU Kepolisian tetap berada dalam koridor reformasi kepolisian dan tidak dimaksudkan untuk mengembalikan Polri sebagai alat represif kekuasaan.
Sebaliknya, revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, modern, dan akuntabel sesuai amanat reformasi.
“Kami percaya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia guna melindungi rakyat serta menyukseskan sejumlah program prioritas pemerintah,” kata Nasky.
Jangan Reduksi Hak Prerogatif Presiden
Di sisi lain, Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat menilai gagasan pembatasan durasi jabatan Kapolri melalui legislasi berpotensi menjadi bentuk intervensi tidak langsung terhadap kewenangan eksekutif.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mereduksi hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan pimpinan Polri.
Ketua Indonesia Youth Epicentrum itu menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, jabatan Kapolri merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dan secara yuridis, kedudukan Polri sudah diatur sangat jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 Ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Sementara pada Pasal 11 Ayat (1), proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” jelasnya.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky berharap pembahasan revisi UU Polri mampu memperkuat sistem demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami percaya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia guna melindungi rakyat serta menyukseskan dan mendukung sejumlah program prioritas pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya. (arf)