email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Merasa Ditipu, Developer Perumahan Dilaporkan ke Polres Malang

by Yondi Ari
8 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang warga Kota Malang melaporkan pihak Pengembang/ Developer B’Park Residence Pakisaji Kabupaten Malang ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pelapor atas nama Didik Febriyanto, Warga Perum Bulan Terang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Didik melaporkan pengembang ke Satreskrim Polres Malang.

Didik Febriyanto merasa ditipu setelah melakukan pembayaran Down Payment (DP) pembelian sebuah unit rumah tahap pertama di B’Park Residence, Jalan Jatisari, Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Namun setelah melunasi pembayaran DP, pengembang tidak kunjung membangun rumah.

KONTEN PROMOSI

Didik menunjuk Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH yang tergabung dalam Kantor Moerdany & Partners Law Firm selaku kuasa hukumnya dalam menyelesaikan perkara ke jalur hukum. Hal tersebut karena tidak kunjung ada itikad baik dari developer perumahan.

Kuasa Hukum korban, Tedhi Hermawan SH, melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan nomor surat laporan pengaduan masyarakat: LPM/185/Satreskrim/IV/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 6 April 2023. Tedhi Hermawan SH mengatakan, bahwa kliennya merasa tertipu atas unit rumah yang dibeli korban.

“Rumah yang semestinya sudah dibangun hingga kini belum ada progres pembangunan. Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pihak pembeli harus melunasi pembayaran Down Payment (DP), baru rumah mulai dibangun,” ujar Tedhi.

Tedhi membeberkan kronologis awal tuntutan korban. Berdasarkan data, korban telah melakukan pelunasan DP unit rumah.

BacaJuga :

Tesis Doktoral UMM: K-Pop Bentuk Identitas Sosial Baru, Picu Imperialisme Budaya di Kalangan Muda

Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang Dimulai Minggu Ini

“Awalnya, klien kami tertarik membeli 1 unit tanah dan rumah seluas 90 m2 dengan harga Rp450 juta, dan setelah ada kesepakatan, klein kami diwajibkan melakukan angsuran DP selama 12 kali, jika sudah lunas maka rumah akan dibangun,” ucap Tedhi Hermawan saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Menurut Tedhi, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak pengembang dalam hal ini CV Adam Buana Raya, diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan unit rumah. Setelah lunas dilanjutkan dengan pembayaran angsuran pembelian dengan sistem in-house tanpa dikenakan bunga Bank.

“Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Tapi, hingga saat ini, sudah lebih dari 1 tahun belum ada progres pembangunan,” jelasnya.

Tedhi menjelaskan, dalam perkara ini, pihak CV Adam Buana Raya selaku pengembang atau developer perumahan terkesan memperlambat proses pembangunan. Bahkan tidak kunjung ada pembangunan hingga saat ini.

“Memang pada saat kesepakatan pembelian, obyek tersebut sudah ada bangunan. Tapi, hingga pembayaran DP hampir Rp200 juta lunas, pihak pengembang tidak melanjutkan progres pembangunan. Bukannya menyelesaikan pembangunan sesuai komitmen, namun pihak developer juga tetap melakukan penagihan pembayaran terhadap klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, Tedhi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi ke pihak pengembang. Namun tidak ada itikad baik dan respon dari pengembang.

“Kami telah melayangkan somasi, tapi responnya tidak memuaskan, makanya kami melaporkan pimpinan CV Adam Buana Raya yang saat ini berubah menjadi PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah ke Polres Malang atas dugaan pengalihan tanggung jawab hukum atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Developer kepada Customer,” bebernya.

Tedhi mengungkap fakta baru bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang lain atau bukan atas nama pengembang. Hal ini jelas merugikan korban sebagai pembeli unit rumah.

“Status tanah itu milik seseorang yang bernama Mahmud Arifin atas nama pribadi, buka. Atas nama pengembang,” tegasnya.

Dengan adanya temuan itu, Tedhi mengindikasi adanya upaya penipuan. Karena tanah tersebut masih milik orang lain namun diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga orang, yakni Mahmud Arifin, Rizky R serta Asman Hakim ke Polres Malang atas dugaan dasar pengaduan pasal 378 KUHP, klien kami merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan objek hingga saat ini,” tandasnya.

Terpisah, Direktur PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah, Asman Hakim menyangkal adanya masalah dalam penjualan tanah dan bangunan. Dirinya juga menegaskan tidak ada keterangan jangka waktu penyelesaian pembangunan unit.

“Kalau itu saya luruskan, sesuai perjanjian surat pembelian tanah dan bangunan bahwasanya rumah sudah dibangun, akan tetapi di kesepakatan tidak ada jangka waktu kapan selesai,” katanya.

Sedangkan, untuk progres pembangunan itu telah dibuatkan perjanjian baru, rumah di progres sesuai uang masuk. Kalau kurang jelas nanti ada di surat perjanjian customer juga dan bisa diliat yang bersangkutan,” imbuhnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisajiPenipuanPerumahan B'parkPolres MalangSatreskrim Polres Malang

BERITA TERBARU

Gresik Wisuda 1.664 Lulusan JAKETKU, Pemkab Janjikan Beasiswa Kuliah

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

ADVERTISEMENT

Tesis Doktoral UMM: K-Pop Bentuk Identitas Sosial Baru, Picu Imperialisme Budaya di Kalangan Muda

DPRD Gresik Dukung Migran Center, Anggarkan Rp 600 Juta untuk Perlindungan Pekerja

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

Prev Next

POPULER HARI INI

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

Razia Internal Polres Malang, Pastikan Anggota Tertib Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

LSM LIRA dan Relawan Buka “Kotak Pos Prabowo” untuk Laporkan Korupsi

AION UT Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Futuristik GAC Banderol Mulai Rp 300 Jutaan

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved