email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kajati Jatim Jadi Dosen Kuliah Tamu Bahas Peran Kejaksaan dan Penegak Hukum

by Yondi Ari
7 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan kuliah tamu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (7/3/2023). Kuliah tamu dilaksanakan di Aula Gedung B FH UB.

Kajati Jatim Jadi Dosen Kuliah Tamu Bahas Peran Kejaksaan dan Penegak Hukum. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dalam kuliah tamu, dihadiri oleh Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Dalam acara tersebut, Dr Mia bertindak sebagai Dosen Kuliah Tamu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengatakan, dalam materi kuliahnya Dr. Mia membahas mengenai ‘Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum’.

“Tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pada bidang pidana, jaksa berperan sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan, pada bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” beber Eko, Selasa (7/3/2023).

ADVERTISEMENT

Selain menjelaskan tugas Jaksa, Dr. Mia juga menekankan pentingnya memiliki kesadaran hukum. Menurutnya, hukum sejatinya tidak akan pernah bisa terjadi apabila tidak ada kesadaran untuk menaatinya. Namun, terdapat satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

“Untuk bidang intelijen, ketertiban, dan ketenteraman umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, jaksa berperan sebagai pengawas kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawas kepercayaan masyarakat, dan lain-lain,” tutur Dr. Mia.

Selain harus memiliki kesadaran hukum, sikap antikorupsi juga penting untuk dikembangkan di kalangan generasi muda. Kata Dr Mia, korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

BacaJuga :

Hari Kesaktian Pancasila, Kota Malang Gelar Wayang Kulit Meriah Dihadiri Ketua MA

Konser di Hari Kesaktian Pancasila, Arca Tatasawara Ajak Jaga Budaya Indonesia

“Dengan demikian, kesadaran hukum di lingkungan kampus menjadi sangat penting karena kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu sendiri. Selain menguatkan dan memanfaatkan hukum secara maksimal, perlu ada beberapa hal juga yang harus ditekankan agar kesadaran hukum bisa berlaku sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan kesadaran hukum, beberapa hal yang perlu ditekankan salah satunya yaitu kesadaran hukum harus didasari dengan pengetahuan apa itu hukum. Dia menerangkan, selain pengetahuan akan hukum, pemahaman akan hukum dan kesadaran tentang kewajiban hukum terhadap orang lain juga menjadi faktor penting agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor terakhir yang tidak kalah penting yaitu menerima hukum.

“Meskipun orang-orang tahu dan paham akan hukum, mengerti kewajiban hukum mereka terhadap orang lain, apabila mereka tidak mau menerima hukum tersebut, maka keadaan sadar hukum tidak akan terwujud dan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kita juga perlu mempraktikkan menerima hukum,” jelas Dr. Mia.

Lanjut dia, banyaknya kasus korupsi yang terjadi saat ini membuat Kejaksaan menghadapi tantangan besar untuk dapat berupaya melakukan pencegahan yang harus terus dikampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk kepada generasi muda penerus bangsa yang dikenal dengan Program Jaksa Masuk Sekolah/Kampus.

Agar tidak menjadi generasi korup, masih Mia, Kejaksaan melakukan upaya pencegahan dengan mengenalkan kepada lingkungan sekolah/kampus untuk melakukan hal-hal yang sederhana yang dimulai dari diri sendiri. Para mahasiswa dan pelajar diberikan pencerahan harus mengenali dan mengetahui bentuk-bentuk perilaku korup, dimulai dari perilaku sederhana tetapi dapat mencegah korupsi, seperti bersikap jujur dan bertanggung jawab.

“Untuk membentuk generasi antikorupsi minimal diperlukan tiga perilaku, yaitu bertanggung jawab, hidup sederhana, dan bersikap adil. Dalam rangka penanggulangan korupsi di kalangan generasi muda, kita perlu menanamkan cinta Tanah Air, menanamkan kesadaran untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan budaya antikorupsi, menanamkan aspirasi nasional yang positif, adanya penegakan sanksi dan kekuatan untuk menindak dan menghukum tindak korupsi, membangun dan menyebarkan etos baik kepemilikan pribadi dan milik orang lain, menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang bersih, serta menumbuhkan sense of belongingness di kalangan generasi muda,” papar Dr. Mia.

Sebagai penutup, Dr. Mia berharap kepada semua generasi muda di Indonesia untuk dapat menanamkan rasa antikorupsi. G

“enerasi muda adalah pelopor dari gerakan perubahan yang lebih baik untuk negara Indonesia ini. Dengan adanya kejujuran dalam bertindakan maka akan menjadikan Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Mia. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TimurKejati JatimMia AmiatiUB MalangUniversitas Brawijaya Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Mohammad Aqib Wakafkan Mobil Jenazah untuk Warga Panceng Gresik

ADVERTISEMENT

Hari Kesaktian Pancasila, Kota Malang Gelar Wayang Kulit Meriah Dihadiri Ketua MA

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Karyawan Dapur SPPG Celaket dan Jagalan Malang Dibekali Pelatihan Keamanan Pangan, Cegah Risiko Keracunan

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

BERITA LAINNYA

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

Jaga Kekompakan, Ditlantas Polda Jateng Gelar Olahraga Bersama di Umbul Sidomukti

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Ziarah ke TMP Wiropati, Kodim 0707 Wonosobo Peringati HUT ke-80 TNI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved