Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kajati Jatim Jadi Dosen Kuliah Tamu Bahas Peran Kejaksaan dan Penegak Hukum

Yondi Ari by Yondi Ari
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan kuliah tamu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (7/3/2023). Kuliah tamu dilaksanakan di Aula Gedung B FH UB.

Kajati Jatim Jadi Dosen Kuliah Tamu Bahas Peran Kejaksaan dan Penegak Hukum. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dalam kuliah tamu, dihadiri oleh Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Dalam acara tersebut, Dr Mia bertindak sebagai Dosen Kuliah Tamu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengatakan, dalam materi kuliahnya Dr. Mia membahas mengenai ‘Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum’.

“Tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pada bidang pidana, jaksa berperan sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan, pada bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” beber Eko, Selasa (7/3/2023).

ADVERTISEMENT

Selain menjelaskan tugas Jaksa, Dr. Mia juga menekankan pentingnya memiliki kesadaran hukum. Menurutnya, hukum sejatinya tidak akan pernah bisa terjadi apabila tidak ada kesadaran untuk menaatinya. Namun, terdapat satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

“Untuk bidang intelijen, ketertiban, dan ketenteraman umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, jaksa berperan sebagai pengawas kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawas kepercayaan masyarakat, dan lain-lain,” tutur Dr. Mia.

Selain harus memiliki kesadaran hukum, sikap antikorupsi juga penting untuk dikembangkan di kalangan generasi muda. Kata Dr Mia, korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

“Dengan demikian, kesadaran hukum di lingkungan kampus menjadi sangat penting karena kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu sendiri. Selain menguatkan dan memanfaatkan hukum secara maksimal, perlu ada beberapa hal juga yang harus ditekankan agar kesadaran hukum bisa berlaku sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan kesadaran hukum, beberapa hal yang perlu ditekankan salah satunya yaitu kesadaran hukum harus didasari dengan pengetahuan apa itu hukum. Dia menerangkan, selain pengetahuan akan hukum, pemahaman akan hukum dan kesadaran tentang kewajiban hukum terhadap orang lain juga menjadi faktor penting agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor terakhir yang tidak kalah penting yaitu menerima hukum.

“Meskipun orang-orang tahu dan paham akan hukum, mengerti kewajiban hukum mereka terhadap orang lain, apabila mereka tidak mau menerima hukum tersebut, maka keadaan sadar hukum tidak akan terwujud dan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kita juga perlu mempraktikkan menerima hukum,” jelas Dr. Mia.

Lanjut dia, banyaknya kasus korupsi yang terjadi saat ini membuat Kejaksaan menghadapi tantangan besar untuk dapat berupaya melakukan pencegahan yang harus terus dikampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk kepada generasi muda penerus bangsa yang dikenal dengan Program Jaksa Masuk Sekolah/Kampus.

Agar tidak menjadi generasi korup, masih Mia, Kejaksaan melakukan upaya pencegahan dengan mengenalkan kepada lingkungan sekolah/kampus untuk melakukan hal-hal yang sederhana yang dimulai dari diri sendiri. Para mahasiswa dan pelajar diberikan pencerahan harus mengenali dan mengetahui bentuk-bentuk perilaku korup, dimulai dari perilaku sederhana tetapi dapat mencegah korupsi, seperti bersikap jujur dan bertanggung jawab.

“Untuk membentuk generasi antikorupsi minimal diperlukan tiga perilaku, yaitu bertanggung jawab, hidup sederhana, dan bersikap adil. Dalam rangka penanggulangan korupsi di kalangan generasi muda, kita perlu menanamkan cinta Tanah Air, menanamkan kesadaran untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan budaya antikorupsi, menanamkan aspirasi nasional yang positif, adanya penegakan sanksi dan kekuatan untuk menindak dan menghukum tindak korupsi, membangun dan menyebarkan etos baik kepemilikan pribadi dan milik orang lain, menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang bersih, serta menumbuhkan sense of belongingness di kalangan generasi muda,” papar Dr. Mia.

Sebagai penutup, Dr. Mia berharap kepada semua generasi muda di Indonesia untuk dapat menanamkan rasa antikorupsi. G

“enerasi muda adalah pelopor dari gerakan perubahan yang lebih baik untuk negara Indonesia ini. Dengan adanya kejujuran dalam bertindakan maka akan menjadikan Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Mia. (Dop/Nuh)

Tags: Jawa TimurKejati JatimMia AmiatiUB MalangUniversitas Brawijaya Malang
Previous Post

GERAKAN 2045: Jurnalisme Membangun Indonesia!

Next Post

Terima Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Prabowo: Program Kadet adalah Investasi Besar

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Terima Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Prabowo: Program Kadet adalah Investasi Besar

Terima Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Prabowo: Program Kadet adalah Investasi Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com